kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Politikus PDI-P Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Nitip UU Kejar Tayang


Senin, 04 November 2024 / 13:14 WIB
Politikus PDI-P Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Nitip UU Kejar Tayang
Anggota Komisi XIII Yasonna Laoly meminta pemerintah tak lagi membuat undang-undang secara kejar tayang dan menjadikan Baleg penerima titipan UU.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly meminta pemerintah tak lagi membuat undang-undang secara kejar tayang dan menjadikan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai lembaga yang hanya menerima "titipan" undang-undang. 

Permintaan tersebut disampaikan oleh Yasonna, yang juga merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM, dalam rapat kerja Komisi XIII bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Senin (4/11/2024). 

Supratman, yang merupakan politikus Gerindra, pernah menjabat sebagai Ketua Baleg saat Yasonna menjadi menteri. 

Baca Juga: Menkum HAM sebut pemerintah akan bangun tiga lapas khusus teroris di Nusakambangan

Dalam kesempatan itu, Yasonna menekankan pentingnya pembahasan undang-undang yang lebih mendalam ke depannya. 

"Karena Pak Menteri ini mantan Ketua Baleg, kita sering membahas undang-undang bersama. Ada keinginan agar pembahasan undang-undang ke depannya lebih dalam, tidak kejar tayang, karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal," ungkap Yasonna. 

Ia pun menyinggung soal pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, yang baru-baru ini digugat oleh buruh dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

"Kita punya pengalaman, Pak Menteri, membahas Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan dari buruh tentang ini," tambahnya. 

Baca Juga: Akan bangun tiga lapas teroris di Nusakambangan, ini penjelasan Menkumham

Politikus PDI-P ini juga menjelaskan, ketika ia menjadi anggota Baleg DPR RI sebelum menjabat sebagai menteri, setiap rancangan undang-undang selalu melalui proses pembahasan yang panjang, mencakup aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis. 

"Sebagai orang yang sangat berpengalaman di Baleg, tentu kita menitipkan kepada pemerintah melalui Pak Menteri, ke depannya kita harapkan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih mendalam, kecuali untuk revisi-revisi singkat," ungkapnya. 

"Saya ikut serta dalam pemerintahan 10 tahun kurang 3 bulan, jadi saya tahu benar soal kejar tayang ini. Juga teman-teman, kalau kita mau jujur, titipan-titipan rencana undang-undang dari pemerintah ke DPR, ini kan dibuka saja lah," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yasonna Minta Pemerintah Tak Lagi "Nitip" UU Kejar Tayang", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/04/12151711/yasonna-minta-pemerintah-tak-lagi-nitip-uu-kejar-tayang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×