kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Polisi tetapkan dua tersangka penyerangan Ahmadiyah Cikeusik


Selasa, 08 Februari 2011 / 14:22 WIB
ILUSTRASI. Papan Iklan Layanan Jasa ICON


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka penyerangan terhadap penganut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Jawa Barat. Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman penyerangan yang terjadi pada Minggu (6/2) lalu.

Satu tersangka adalah warga Cikeusik. Inisialnya adalah A. Sementara satu tersangka lainnya berinisial U, warga Pandeglang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam menjelaskan, kedua tersangka itu menyerahkan diri ke Polsek Cikeusik dan selanjutnya dibawa ke Polres Pandeglang untuk menajalani pemeriksaan. "Kami nanti bisa lihat mereka akan bicara juga, siapa saja teman-temannya yang tak terlibat," ujarnya, Selasa (8/2)

Anton belum bisa menjelaskan, pasal apa yang dikenakan kepada kedua tersangka tersebut. "Nanti kita tunggu sore perkembangannya apa. Bisa dikenakan Pasal 170 Juncto 338," sebutnya.

Pasal 170 KUHP adalah pasal yang dikenakan kepada orang yang melakukan kekerasan beramai-ramai. Sedangkan, Pasal 338 KUHP adalah pembunuhan. "Ini kami dapatkan dari media-media, rekaman-rekaman televisi yang ada di lapangan sangat membantu sekali," ujarnya.

Karena kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan, Anton belum bisa menjelaskan bahwa para tersangka melakukan penyerangan secara terencana.

Dalam rangka pengembangan itu, selain memeriksa kedua tersangka, saat ini Polres Pandeglang juga tengah memeriksa 12 orang sebagai saksi. "Ada dari Ahmadiyah, ada juga dari warga," terangnya.

Namun, Anton membenarkan bahwa para tersangka mengakui menggunakan bambu runcing untuk menusuk warga Ahmadiyah. "Iya," imbuhnya. (Abdul Qodir/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×