Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka penyerangan terhadap penganut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Jawa Barat. Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman penyerangan yang terjadi pada Minggu (6/2) lalu.
Satu tersangka adalah warga Cikeusik. Inisialnya adalah A. Sementara satu tersangka lainnya berinisial U, warga Pandeglang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam menjelaskan, kedua tersangka itu menyerahkan diri ke Polsek Cikeusik dan selanjutnya dibawa ke Polres Pandeglang untuk menajalani pemeriksaan. "Kami nanti bisa lihat mereka akan bicara juga, siapa saja teman-temannya yang tak terlibat," ujarnya, Selasa (8/2)
Anton belum bisa menjelaskan, pasal apa yang dikenakan kepada kedua tersangka tersebut. "Nanti kita tunggu sore perkembangannya apa. Bisa dikenakan Pasal 170 Juncto 338," sebutnya.
Pasal 170 KUHP adalah pasal yang dikenakan kepada orang yang melakukan kekerasan beramai-ramai. Sedangkan, Pasal 338 KUHP adalah pembunuhan. "Ini kami dapatkan dari media-media, rekaman-rekaman televisi yang ada di lapangan sangat membantu sekali," ujarnya.
Karena kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan, Anton belum bisa menjelaskan bahwa para tersangka melakukan penyerangan secara terencana.
Dalam rangka pengembangan itu, selain memeriksa kedua tersangka, saat ini Polres Pandeglang juga tengah memeriksa 12 orang sebagai saksi. "Ada dari Ahmadiyah, ada juga dari warga," terangnya.
Namun, Anton membenarkan bahwa para tersangka mengakui menggunakan bambu runcing untuk menusuk warga Ahmadiyah. "Iya," imbuhnya. (Abdul Qodir/Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News