kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Polisi tangkap pengusaha karena investasi bodong


Jumat, 05 Juni 2015 / 12:30 WIB
Polisi tangkap pengusaha karena investasi bodong
ILUSTRASI. Tanaman hias kado Hari Ibu.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kamal Tarachan, seorang pengusaha, dijemput penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (5/6). Dia dituduh telah melakukan penipuan dalam bentuk investasi bodong terhadap ribuan orang.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, Kamal dijemput penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara. "Tadi malam Krimsus Polda Metro melakukan upaya (penangkapan) paksa terhadap yang diduga tersangka utama," kata Iqbal di Malpolda Metro Jaya, Jumat.

Kamal saat ini tengah diperiksa penyidik. Menurut Iqbal, penyidik sedang mendalami berbagai hal, mulai dari apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, berapa jumlah korban, dan kemana saja uang korban yang diberikan kepada tersangka. "Sekarang penyidik sedang kembangkan kasus ini apakah ada tersangka lain yang terkait tindak pidana ini," ujar Iqbal.

Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Iqbal, yakni memberikan janji investasi dalam iklan tisu. Para korban, diminta menyetor uang, yang nanti dijanjikan tersangka dapat keuntungan berlipat. Ada yang menyetor uang mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 700 juta.

Sebelumnya, Kamal Tarachan dilaporkan telah menipu ribuan orang dalam usaha iklan pada kemasan tisu.

Artis peran sekaligus penyanyi Rizal Djibran mengaku menjadi salah satu korban Kamal. Ia menjelaskan, bisnis yang memakai modus iklan pada kemasan tisu itu mengharuskan setiap korbannya untuk menginvestasikan sejumlah uang. Para korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, Kamis kemarin. Mereka menuduh Kamal telah melakukan penipuan dengan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×