kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi tangkap pegawai BNI yang hilangkan deposito nasabah, kerugian Rp 110 miliar


Senin, 13 September 2021 / 12:06 WIB
Polisi tangkap pegawai BNI yang hilangkan deposito nasabah, kerugian Rp 110 miliar


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kasus hilangnya dana nasabah bank di bank kembali terjadi. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi. Polisi juga sudah menangkap pegawai bank yang menghilangkan dana deposito senilai puluhan milyar tersebut.

Bareskrim Polri menangkap dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhan miliar di BNI Makassar. Tersangka adalah MBS yang merupakan pegawai bank BUMN tersebut.

"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka. Tersangka MBS adalah pegawai BNI Makassar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).

Penangkapan dan penahan terhadap MBS ini berawal dari laporan yang dibuat BNI sendiri yang tercatat dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Makassar Helmy mengungkapkan, BNI tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito ini. Namun, salah satu nasabah BNI Makassar berinisial IMB mengalami kerugian senilai Rp 45 miliar. Ada pula nasabah lain berinisial H mengalami kerugian Rp 16,5 miliar.

Korban lainnya yaitu nasabah R dan A mengalami kerugian senilai Rp 50 miliar, tetapi sudah dibayar. "Deposan Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp 45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp 70 miliar dan sudah dibayar Rp 25 miliar. Deposan Saudara H (hilang) sebesar Rp 16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 miliar, sudah dibayar Rp 3,5 miliar," terang Helmy.

Helmy mengatakan, dalam kasus ini, penyidik memeriksa saksi-saksi dari pihak BNI, nasabah, dan pihak lain yang mungkin mengetahui duduk perkara kasus hilangnya dana deposito tersebut.

Baca juga: Ini Daftar Korban Dugaan Bilyet Deposito Fiktif BNI Cabang Makassar

Ia menyebutkan, sampai saat ini penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua ahli perbankan dan pidana atas hilangnya dana deposito nasabah di Bank BNI tersebut. "Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (pelimpahan tahap satu) ke kejaksaan," tuturnya.

Peran pelaku dalam hilangnya deposito nasabah BNI

Helmy mengungkapkan, pada pertengahan Juli 2019, MBS menawarkan nasabah RJ dan AN untuk membuka deposito di BNI cabang Makassar dengan bunga 8,25% dan mendapatkan bonus lainnya. Tawaran ini juga MBS berikan kepada nasabah HN dan IMB pada sekitar Juli 2020.

"Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan," katanya.

Kemudian, lanjut Helmy, tersangka MBS menyerahkan slip kepada para nasabah untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito.

Namun, dana para nasabah ditarik dan disetorkan ke rekening fiktif yang sudah disiapkan MBS bersama rekannya. "Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan, di antaranya terdapat rekening fiktif atau bodong," ucapnya.

Helmy pun mengingatkan masyarakat agar hati-hati ketika menerima tawaran produk perbankan atau saat menerima dokumen dari pegawai bank. Ia meminta masyarakat tidak asal percaya dan selalu mengecek ulang.

"Dan jangan mau tanda tangan di slip kosong yang disodorkan oleh pegawai bank. Karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewangan atau penyalahgunaan dari oknum," kata Helmy.

Kronologi versi nasabah yang kehilangan deposito di BNI

Berdasarkan pemberitaan Kompastv, Jumat (10/9/2021), seorang nasabah bank pelat merah cabang Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku kehilangan dana deposito sebesar Rp 45 miliar di BNI. Nasabah itu adalah pengusaha bernama Andi Idris Manggabarani.

Syamsul Kamar, kuasa hukum Andi Idris, membeberkan kronologi hilangnya dana Rp 45 miliar itu di Bank BNI. Menurut Syamsul, dana kliennya itu hilang pada Februari 2021. Saat itu, Andi Idris hendak mencairkan bilyet deposito miliknya. Akan tetapi, ia gagal melakukan pencairan untuk kepentingan bisnis itu.

Sementara, pihak Bank BNI tak dapat memberi penjelasan yang memuaskan ke mana dana milik nasabah. Pihak bank belakangan pun tak bisa mengembalikan dana Rp 45 miliar itu. "Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak bank,” ujar Syamsul dalam keterangan tertulis pada awak media yang dikutip KompasTV, Jumat (10/9/2021).

Pihak bank BNI sendiri melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus. Pihak bank, kata Syamsul, beralasan bilyet deposito dari Andi Idris tidak terdaftar dalam sistem bank mereka.

Maka, pihak Andi Indris pun balik melaporkan bank pelat merah tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021. “Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” kata Syamsul.

Syamsul menyebut, penyidik Bareskrim Mabes Polri menduga ada pihak internal bank yang membuat rekening bodong. Hasil pemeriksaan penyidik menduga, dana milik Andi Idris masuk dalam rekening bodong ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Tangkap Pegawai BNI yang Hilangkan Deposito Nasabah Rp 45 Miliar",

Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Diamanty Meiliana

Selanjutnya: Ada indikasi nasabah BNI kebobolan deposito hingga Rp 45 miliar, begini respon OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×