CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Polisi Tahan Manajer Binomo, Ini Daftar Investasi Ilegal yang Dilarang Tahun 2022


Senin, 04 April 2022 / 11:41 WIB
Polisi Tahan Manajer Binomo, Ini Daftar Investasi Ilegal yang Dilarang Tahun 2022
ILUSTRASI. Polisi Tahan Manajer Binomo, Ini Daftar Investasi Ilegal yang Dilarang Tahun 2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi terus mengusut kasus investasi ilegal dan dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo. Terbaru, kepolisian menambah daftar tersangka dan melakukan penahanan di kasus investasi ilegal dan dugaan penipuan Binomo. Agar Anda tidak menjadi korban, berikut daftar investasi ilegal tahun 2022 yang telah dilarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap Manager Development Platform Binomo bernama Brian Edgar Nababan. "Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, ujar Whisnu, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018. Kemudian, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo. "Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," papar Whisnu.

Menurut Whisnu, sejak Februari 2019 Brian mendapatkan jabatan sebagai Manager Development aplikasi Binomo. Tugas Brian, yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil. "Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," papar Whisnu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 1 April 2022. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan barang berupa 1 buah Laptop dari Brian.

Baca Juga: Diduga Rugikan hingga Rp 73 Miliar, Robot Trading DNA Pro Dilaporkan ke Bareskrim

Menurut Whisnu, Manager Development Platform Binomo itu juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri sebelum ditahan. Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU terkait aplikasi Binomo.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Atas perbuatannya Indra Kenz terancam kurungan 20 tahun penjara. Penyidik terus melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu. Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Investasi ilegal

Pemberantasan investasi ilegal terus digencarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat sudah menutup 1.072 platform investasi ilegal. Khusus pada tahun 2022, setidaknya sudah ada 21 platform investasi ilegal yang sudah ditutup OJK.

Belakangan ini, modus yang digunakan investasi ilegal adalah binary option, robot trading, hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial seperti Telegram.

Berikut entitas investasi ilegal yang diblokir OJK hingga Februari 2022:

Daftar 16 investasi ilegal money game

  1. Goo Flush
  2. AFC Football
  3. HEPI 100
  4. Tesla Solar
  5. Schneider PV
  6. Yagoal
  7. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  8. Easy Go Property Premium
  9. Juragan Bola
  10. CFG International Investment
  11. Bisa Football Official
  12. Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
  13. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
  14. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
  15. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
  16. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)

3 layanan investasi kripto ilegal yang diblokir

  • Elzio
  • I-DOE
  • PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

2 investasi ilegal melalui robot trading tanpa izin:

  • EA50/PT Sentra Mega Indotek
  • OPAFX - OPAC Trading Limited

Daftar perusahaan investasi ilegal tahun 2021

Pada tahun 2021 SWI juga menemukan dan menutup banyak investasi ilegal. Berikut daftar perusahaan investasi ilegal yang ditutup OJK tahun 2021:

1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
Equity Crowdfunding tanpa izin

2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
Sistem pembayaran tanpa izin

3. thetokole.com
E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin

4. Totole (mytotole.com)
E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
Penjualan langsung tanpa izin

Simak daftar perusahaan investasi ilegal di halaman selanjutnya

6. Smartplan Community
Perdagangan aset kripto tanpa izin

7. Auto Sultan Community
Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin

8. Indonesia Binary Trader
Aggregator Broker Forex tanpa izin

9. SMARTXBOT
Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin

10. Antares
Penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin

11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON
Perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin

12. PT Tiara Global Propertindo
Penawaran Investasi tanpa izin

13. Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com)\
Penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia
Money game/Penyelenggara TikTok Cash

15. PT Exadana Visindo
Money game dengan profit 15% per minggu

16. Go-Champion
Money game dengan sistem berjenjang

17. Tiktok Cash
Money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok

18. Berkah Berbagi 2020
Money game dengan modus saling membantu

19. Gamebot.group
Money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto

20. Komunitas Berbagi Rizki
Money game dengan modus saling membantu

21. Commero
Money game dengan modus saling membantu

22. Share Results
Money game dengan sistem berjenjang

23. Coin Video 1-2-3
Money game dengan sistem berjenjang

24. Compass
Money game dengan sistem berjenjang

25. Love Money
Money game dengan sistem berjenjang

26. Umoney
Money game dengan sistem berjenjang

27. Golden Age Asset/GAA
Money game dengan sistem berjenjang

28. Snack Video
Penyelenggara konten video tanpa izin

Itulah perkembangan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo dan daftar investasi ilegal yang harus kita hindari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×