Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan meralat informasi bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II.
"Saya minta maaf karena dulu dibilang ada tersangka. Jadi belum (ada tersangka) ya," ujar Anton di kompleks Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11/9).
Anton mengatakan, penyidik baru melihat ada orang yang berpotensi sebagai tersangka pada kasus itu. Penyidik juga sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menunjukkan ada unsur tindak pidana yang dilakukan orang itu.
"Bukti sudah lengkap, tapi bila tidak ada kaitan satu sama lain itu bagaimana? Ya, tidak kuat juga kan?" ujar Anton.
Anton mengatakan, Polri tidak boleh gegabah dan harus berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab, hal itu menyangkut nama baik seseorang.
"Tahapannya itu akan lebih hati-hati," lanjut Anton.
Informasi soal ada seorang tersangka dalam kasus tersebut pertama kali diungkapkan oleh Komjen Budi Waseso saat masih menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri. Informasi itu diungkapkan pada Kamis (3/9).
Namun, saat itu Budi tidak menyebutkan nama tersangka yang dia maksud. Dia hanya mengatakan, “Iya, baru satu itu”.
Ketika ditanya mengenai tersangka itu berinisial FN yang menjabat Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, Budi menjawab, “Ya kamu (wartawan) bisa lebih tahu tuh.” (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News