Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Mabes Polri membantah telah melakukan pengusiran terhadap Anggota Komisi III DPR yang ingin menjenguk mantan Kabareskrim Susno Duaji. Hal ini tertuang dalam Duplik Mabes Polri yang dibacakan oleh kuasa hukumnya dalam sidang Praperadilan Kasus Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mabes Polri malah menceritakan bahwa pada 11 Mei lalu, beberapa anggota DPR datang mengunjungi Susno. Pada saat itu, penyidik polisi ingin memeriksa kembali Sussno. "Tapi langsung diusir oleh seorang anggota Komisi III DPR," ujar Kuasa Hukum Mabes Polri Iza Fadri di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/5).
Pernyataan ini berbeda dengan apa yang diungkapkan salah seorang Anggota Komisi III Fachri Hamzah yang mengatakan bahwa telah diusir oleh penyidik kepolisian.