kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.421   -120,00   -0,73%
  • IDX 7.488   -50,08   -0,66%
  • KOMPAS100 1.052   -7,08   -0,67%
  • LQ45 788   -8,40   -1,05%
  • ISSI 254   -1,92   -0,75%
  • IDX30 412   -0,48   -0,12%
  • IDXHIDIV20 468   0,74   0,16%
  • IDX80 119   -1,01   -0,85%
  • IDXV30 122   -0,16   -0,13%
  • IDXQ30 131   0,36   0,27%

Mabes Polri Dinilai Lakukan Rekayasa Hukum untuk Susno


Selasa, 25 Mei 2010 / 16:51 WIB
Mabes Polri Dinilai Lakukan Rekayasa Hukum untuk Susno


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Tim Kuasa Hukum Susno Duadji geram dengan penetapan status tersangka terhadap Susno dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat. Kuasa Hukum Susno, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa berbagai kasus yang dimunculkan oleh Mabes Polri dimaksudkan untuk membungkam Susno.

"Semua kasus bermunculan pasca-Susno memberikan kesaksian tentang mafia kasus. Kasus Polda Jabar, kasus arwana ini Pak Susno
diperiksa dan dijadikan tersangka setelah memberikan kesaksian di DPR dan Satgtas," tegas Ari, Selasa sore (25/5).

Ia bilang, munculnya kasus-kasus belakangan ini semata-mata untuk membungkam Susno karena mereka tidak mampu membungkam Susno dengan cara persuasif. "Makanya mereka gunakan cara-cara rekayasa hukum," katanya.

Ari bilang, polisi kebingungan karena sangkaan dan bukti kasus Arowana terlampau lemah. Ia bilang di persidangan jelas bahwa polisi hanya memiliki keterangan saksi. Padahal, tegas Ari, menurut undang-undang, bukti permulaan yang cukup itu minimal dua alat bukti bukan satu.

"Kalau saksinya ada enam itu satu alat bukti. Mau 100 saksinya satu alat bukti. Tapi dua alat bukti yaitu satu saksi dan satu laginya
surat, petunjuk atau apa," tegasnya. Nah, di persidangan polisi tidak bisa tunjukkan. "Mereka hanya miliki enam saksi tapi tidak ada bukti yang lain. Itu artinya lemah sekali," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×