kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Mabes Polri Punya Bukti Susno Terlibat Suap


Rabu, 26 Mei 2010 / 12:34 WIB
Mabes Polri Punya Bukti Susno Terlibat Suap


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mabes Polri tetap yakin bahwa penangkapan Mantan Kabareskrim Susno Duaji adalah sah. Hal ini tertuang dalam Duplik Mabes Polri yang dibacakan oleh kuasa hukumnya dalam sidang Pra peradilan Kasus Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mabes Polri menilai bahwa penangkapan Susno berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik polisi. Di antaranya adalah 16 keterangan saksi yang saling sesuai dan terkait kalau ada tindak pidana korupsi dan penyuapan dalam kasus PT Salma Arowana Lestari. Ditambah lagi dengan alat bukti berupa rekening koran, karcis parkir dan surat disposisi dari Susno dalam kasus ini.

"Sehingga penangkapan tersebut sah," ujar Kuasa Hukum Mabes Polri Iza Fadri di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/5). Makanya Mabes Polri meminta pada majelis hakim agar menolak permohonan praperadilan dari Susno Duaji. "Yang berhak menentukan bukti cukup adalah termohon (Polisi) bukan kuasa hukum termohon (Susno)," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×