Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Mabes Polri tetap yakin bahwa penangkapan Mantan Kabareskrim Susno Duaji adalah sah. Hal ini tertuang dalam Duplik Mabes Polri yang dibacakan oleh kuasa hukumnya dalam sidang Pra peradilan Kasus Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mabes Polri menilai bahwa penangkapan Susno berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik polisi. Di antaranya adalah 16 keterangan saksi yang saling sesuai dan terkait kalau ada tindak pidana korupsi dan penyuapan dalam kasus PT Salma Arowana Lestari. Ditambah lagi dengan alat bukti berupa rekening koran, karcis parkir dan surat disposisi dari Susno dalam kasus ini.
"Sehingga penangkapan tersebut sah," ujar Kuasa Hukum Mabes Polri Iza Fadri di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/5). Makanya Mabes Polri meminta pada majelis hakim agar menolak permohonan praperadilan dari Susno Duaji. "Yang berhak menentukan bukti cukup adalah termohon (Polisi) bukan kuasa hukum termohon (Susno)," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News