kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Polisi optimis bisa kembalikan Umar Patek


Selasa, 05 April 2011 / 12:17 WIB
Polisi optimis bisa kembalikan Umar Patek
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kepolisian tetap optimis bisa membawa Umar Patek pulang ke Indonesia. Kepala Kepolisian Jenderal Polisi Timur Pradopo beralasan, Umar memiliki kasus hukum yang ada di Indonesia.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dihadapan anggota DPR mengungkapkan Indonesia akan kesulitan untuk memulangkan Umar Patek. Sebab, sampai saat ini belum ada kerjasma ekstradisi antara Indonesia dan Pakistan.

Timur mengatakan, proses ekstradisi Umar Patek dilakukan setelah proses hukumnya selesai di Pakistan. Sebab, Umar Patek juga mempunyai kasus hukum di Pakistan.

Selain itu, Kepolisian juga harus menunggu proses identifikasi dan klarifikasi kebenaran orang yang ditangkap adalah Umar Patek. Dimana saat ini tim gabungan Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian tengah berada di Pakistan untuk memastikan hal tersebut. "Kami menunggu pemberitahuan resmi dari sana, kami pastikan apakah umar patek atau orang lain," jelasnya, Selasa (5/4).

Umar Patek adalah buronan yang sangat dicari pihak kepolisian. Dia diduga terlibat sejumlah peledakan bom di Indonesia. Salah sattunya peledakan bom Bali 2002 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×