Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kepolisian tetap optimis bisa membawa Umar Patek pulang ke Indonesia. Kepala Kepolisian Jenderal Polisi Timur Pradopo beralasan, Umar memiliki kasus hukum yang ada di Indonesia.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dihadapan anggota DPR mengungkapkan Indonesia akan kesulitan untuk memulangkan Umar Patek. Sebab, sampai saat ini belum ada kerjasma ekstradisi antara Indonesia dan Pakistan.
Timur mengatakan, proses ekstradisi Umar Patek dilakukan setelah proses hukumnya selesai di Pakistan. Sebab, Umar Patek juga mempunyai kasus hukum di Pakistan.
Selain itu, Kepolisian juga harus menunggu proses identifikasi dan klarifikasi kebenaran orang yang ditangkap adalah Umar Patek. Dimana saat ini tim gabungan Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian tengah berada di Pakistan untuk memastikan hal tersebut. "Kami menunggu pemberitahuan resmi dari sana, kami pastikan apakah umar patek atau orang lain," jelasnya, Selasa (5/4).
Umar Patek adalah buronan yang sangat dicari pihak kepolisian. Dia diduga terlibat sejumlah peledakan bom di Indonesia. Salah sattunya peledakan bom Bali 2002 silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News