kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Berdasarkan foto, BIN pastikan Umar Patek ditangkap


Kamis, 31 Maret 2011 / 14:53 WIB
ILUSTRASI. Reksadana pasar uang. KONTAN/Baihaki/07/03/2017


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Intelijen Negara (BIN) akhirnya memastikan Umar Patek tertangkap di Pakistan. Hal ini setelah BIN mencocokkan dengan foto yang ternyata memang identik.

"Kami cross check kebenarannya dari foto yang disampaikan memang identik, tapi kami harus cek yang lainnya," kata Kepala BIN, Sutanto di Kantor Kepresidenan, Kamis (31/3).

Meski demikian, Sutanto menjelaskan masih perlu kembali dilakukan pencocokan. Karena itu, BIN telah menerbangkan timnya ke Pakistan bersama dengan tim dari Kepolisian untuk dapat segera mendapatkan kepastian informasi tersebut.

Menurut Sutanto, tertangkapnya Umar Patek lantaran pelanggaran hukum yang dilakukannya di Pakistan. Sutanto menjelaskan dalam penangkapan Umar Patek yang dilakukan pihak berwajib Pakistan sempat terjadi baku tembak sehingga ada korban dari pihak keamanan Pakistan. "Dia ditangkap bersama istrinya," katanya.

Nantinya, setelah melewati proses identifikasi, konfirmasi kebenaran orang yang ditangkap adalah Umar Patek. Pemerintah bakal mengajukan permohonan agar dapat dideportasi ke Indonesia supaya Umar Patek dapat diadili.

"Tentu ini semua akan satu per satu tahapannya. Pertama memalui tahap identifikasi, konfirmasi, kemudian selanjutnya tentu aparat penegak hukum kita akan pastikan apa yang akan dilakukan," ujarnya.

Umar Patek adalah buronan yang paling dicari. Dia diduga terlibat dalam peledakan serangkaian bom di Indonesia. Salah satunya bom Bali pada 2002 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×