kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.295   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.199   85,36   1,20%
  • KOMPAS100 1.050   12,00   1,16%
  • LQ45 810   8,01   1,00%
  • ISSI 232   2,92   1,27%
  • IDX30 421   4,28   1,02%
  • IDXHIDIV20 494   4,12   0,84%
  • IDX80 118   1,20   1,03%
  • IDXV30 120   1,65   1,39%
  • IDXQ30 136   1,10   0,82%

Akhirnya, Dirjen Anggaran penuhi panggilan KPK


Selasa, 18 September 2012 / 10:52 WIB
Akhirnya, Dirjen Anggaran penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Pengendara kendaraan melintas di Jl. Malioboro, Yogyakarta, Senin (15/9). Cuaca hari ini di Jawa dan Bali cerah hingga berawan, menurut prakiraan BMKG. ANTARA FOTO/Noveradika.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktur Jenderal Anggran Kementerian Keuangan Herry Purnomo akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Selasa (11/9) pekan lalu, Herry tidak memenuhi pemanggilan KPK.

Herry tiba sekitar pukul 10.10 WIB. Sebelum memasuki gedung KPK, pria yang hadir dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang ini sempat memberikan keterangan kepada para wartawan.

Dia menjelaskan, alasan ketidakhadirannya pada pemanggilan sebelumnya. Menurutnya, pemanggilan tersebut bersamaan dengan kegiatan bersama DPD dalam pembahasan anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013. "Ada kegiatan bersamaan di DPD. Mereka minta persentasi terbaik terkait degan RAPBN," kata Herry, Selasa (18/9).

Herry diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan alat simulator pengujian Surat Izin Mengemudi (SIM). Dia mengaku membawa sejumlah data-data penganggaran proyek simulator SIM tahun 2011.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, serta dua pihak swasta yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Namun, hingga saat ini KPK belum sekalipun memeriksa para tersangka dalam kasus proyek sebesar Rp196 miliar itu. Kerugian dari dugaan korupsi pada proyek simulator SIM ini ditaksir hingga Rp 100 miliar. (Edwin Firdaus/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×