Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Polda Metro Jaya memiliki beberapa pertimbangan mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Pertimbangan penyidik untuk mengabulkan yang pertama karena yang bersangkutan kooperatif. Jadi, setelah kami ajukan pertanyaan (selama pemeriksaan), semua kooperatif," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/6).
Selain itu, menurut Argo, Eggi dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti hingga tidak akan melarikan diri. "Pak Eggi tidak akan menghilangkan baramg bukti, tidak akan melarikan diri. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," ujarnya.
Adapun, penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar.
Eggi adalah Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi. Eggi mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Sufmi Dasco Ahmad pada 4 Juni 2019.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari. Masa penahanan Eggi sebelumnya habis pada 2 Juni 2019. Dia ditahan untuk waktu 20 hari sejak 14 Mei lalu. Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Polisi menilai alat bukti telah cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Eggi dilaporkan atas video saat dirinya menyerukan ajakan people power dalam orasi di luar rumah Prabowo di Jakarta Selatan pada 17 April lalu. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana, Apa Alasannya?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News