kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Berkas perkara Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma dilimpahkan ke Kejaksaan


Jumat, 14 Juni 2019 / 15:01 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tersangka makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

"Berkas perkara dikirim ke Kejati Dki atas nama Eggi tanggal 10 Juni dan Lieus tanggal 13 Juni," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Jumat (14/6). 

Ia mengatakan, kini polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. "Kami menunggu daripada keputusan Jaksa," ujarnya.  

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019. Polisi menilai alat bukti telah cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti. 

Sementara itu, Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar pada 20 Mei 2019. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus tersebut. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Perkara Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma Dilimpahkan ke Kejaksaan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×