kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.280   21,00   0,13%
  • IDX 6.944   39,53   0,57%
  • KOMPAS100 1.011   9,10   0,91%
  • LQ45 769   6,42   0,84%
  • ISSI 230   2,11   0,93%
  • IDX30 395   2,10   0,54%
  • IDXHIDIV20 455   1,70   0,37%
  • IDX80 113   1,22   1,09%
  • IDXV30 115   1,19   1,05%
  • IDXQ30 128   0,74   0,59%

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Lewat Internet


Kamis, 05 Maret 2009 / 08:10 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar kejahatan sindikat internasional dengan modus penipuan menggunakan jaringan internet. Polisi berhasil menangkap dua tersangka dan menetapkan tiga tersangka lainnya dalam daftar pencarian orang.

"Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Warga Negara Singapura dan Warga Negara Indonesia," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jendral, Susno Duaji kemarin (3/3).

Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah ,WNI, Hendrianto (40) dan WNA Asal Singapura ,Yap Kop Yop alias Karlson. Tiga tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang adalah dua warga negara asing asal Inggris dan Singapura Andreas Nicholas dan Richard Ferera serta satu WNI bernama Christanto.

Polisi bergerak setelah mendapatkan laporan dari Kedutaan Besar Austria pada 28 Januari lalu. Kedubes Austria sebelumnya telah mendapat laporan dari direktur perusahaan elektronik asal Austria bernama Emmeran Fischer. Fischer sebelumnya tertarik membeli sejumlah barang barang elektronik yang ditawarkan tersangka dengan harga yang lebih murah dari harga pasar melalui situs www.alibaba.com.

Fischer kemudian memesan sejumlah barang diantaranya 5.000 unit nitendo, 5.000 Ipod, 5.400 Sonny PS3. Untuk menghindari penipuan, Fischer kemudian datang ke Medan dan mengecek barang yang dipesannya. Setelah melihat barang-barang tersebut asli, Fischer pun percaya dan kembali ke Austria."Padahal barang yang asli hanya tiga buah, yang lainnya batu yang dibungkus kerdus rapi bersegel," kata Susno.

Fischer kemudian mengirimkan uang sejumlah US$ 1 juta, kemudian karena barang belum juga dikirim, akhirnya ia berusaha menghubungi tersangka yang menjawab bahwa barang tertunda karena cuaca buruk sehingga menunda kapal berangkat. Fischer kemudian mengirimkan lagi uang tambahan seperti yang diminta tersangka sebanyak US$ 800.000 Namun barang pesananya tidak pernah dikirim. Fischer pun kehilangan kontak dengan para tersangka.

Mendapati dirinya tertipu, Fischer kemudian melaporkan hal ini pada Kedutaan Besar Austria. Kedubes Austria kemlaporkan hal ini ke Polisi dan Polisi menyelidiki Sindikat ini dan berhasil menangkap para tersangka di Medan.

Polisi berhasil menyita dua kontainer 40 kaki, 5000 unit Nitendo Wii, 5000 unit Nitendo game, 800 unit Play station 3, dan beberapa Ipod Aple, Laptop tersangka dan sejumlah dokumen barang dan perbankan.

Polisi akan terus mengembangkan penyidikan hingga berhasil membongkar siapa dalang dari sindikat ini. Semua warga negara asing juga akan terus diproses berdasarkan UU yang berlaku.

Polisi akan menjerat para tersangka dengan tuduhan penipuan. "Tersangka dijerat pasal 378 untuk kasus penipuannya serta pasal 3 dan pasal 6 UU money loundry," ujar Direktur Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, Edmond Ilyas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×