Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus demo anarkis yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Bahkan penyandang dana aksi tersebut sudah dikantongi pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto menjelaskan bahwa massa FPI sebagian besar datang dari wilayah Jawa Barat. Mereka datang ke Jakarta setelah mendapatkan broadcast pesan.
"Kita masih teliti dari mana sumber broadcast tersebut," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (4/10).
Selain itu melihat kendaraan komando dan pembawa massa pun berasal dari luar Jakarta. Sehingga polisi melihat ada orang-orang tertentu yang sengaja membiayai aksi tersebut.
"Melihat kendaraan yang digunakan kemungkinan dibiayai orang-orang tertentu. Mudah-mudahan kita akan bisa buktikan dan akan ada upaya tegas," ujarnya.
Dari beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka ada komunikasi dengan orang-orang tertentu. Dengan melacak nomor telepon yang ada di alat komunikasi para tersangka, kepolisian bisa dengan mudah mengetahui siapa dibalik aksi tersebut.
"Itu sedang dalam pendalaman, ada beberapa nomor yang ada di handphone mereka, itu akan kita dalami," jelas Heru.
Polda Metro Jaya menetapkan 21 anggota Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus demo anarkis di depan Gedung DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10).
Adapun 21 tersangka tersebut masing-masing bernama Shahabuddin H Anggawi, Suryanto, Ramlan Al Idrus, Suharto, Atim Firmansyah, Dadan Saefullah Hamdani, Iman Waliyudin, Noto Roso bin Daryono, Sarif bin Burhanudin, Abdul Kohar, Hudan Abdul Jabar, Asep Abdurahman, Heru Mulyawan, Ahmad Saarih, Mamun Syarifudin, Abdul Rohim, Agus Bambang KR, Taufi Kurahman, Ade Rizky Mubarok, Deni Maulanan, dan Asep Saefudin bin Misar. Ada satu tersangka yang masih dibawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan, tetapi tetap diproses hukum.
Diluar 21 tersangka yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kepolisian masih memburu satu orang tersangka lainnya yang selaku koordinator lapangan dalam demo anarkis FPI tersebut bernama Habib Novel Bamukmin (NB). Sementara, satu orang yang diamankan dari Markas FPI bernama Irwan selaku penanggungjawab aksi statusnya masih berstatus sebagai saksi.
Demo anarkis dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan FPI di depan DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014). Mereka menggungakan senjata tajam, serta melempari petugas dengan kotoran sapi dan batu. Akibatnya 16 anggota kepolisian terluka dan harus dirawat di rumah sakit.
Kepolisian bertindak cepat atas aksi brutal tersebut dengan menciduk 20 orang pendemo kemudian dilanjutkan dengan penangkapan yang dilakukan di markas FPI. Setelah diperiksa 1 x 24 jam penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 21 orang sebagai tersangka ditambah satu tersangka yang masih buron.
Pelaku demo anarkis tersebut dijerat dengan pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Mereka dianggap sudah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan atau penghasutan, pengeroyokan, dan perusakan barang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Adi Suhendi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News