kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Polisi tetapkan 21 anggota FPI tersangka


Sabtu, 04 Oktober 2014 / 20:20 WIB
Polisi tetapkan 21 anggota FPI tersangka
ILUSTRASI. Agen penjualan melayani pelanggan?pada salah satu?ruang pamer penjualan? mobil baru di Jakarta, Rabu (1/3/2023). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Polisi telah menetapkan 21 orang tersangka terkait demonstrasi massa Front Pembela Islam yang berakhir ricuh pada Jumat (3/10). 

"Ditangkap 20, (lalu) tambah jadi 21 (tersangka). Diamankan di TKP dan sebagian kecil dikejar ke markas FPI Petamburan," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Sabtu (4/10). 

Polisi masih akan memeriksa petinggi FPI yang juga dianggap sebagai penanggung jawab unjuk rasa berinisial IR. Dari catatan Kompas.com saat penangkapan pada Jumat, IR adalah inisial untuk Irwan.

Bila sudah terkumpul bukti yang cukup, kata Rikwanto, Irwan dapat dijadikan tersangka. Mereka dikenakan sangkaan melanggar perjanjian saat mengajukan izin demonstrasi. "Harusnya di Balaikota tetapi kenyataannya di DPRD DKI Jakarta," ujar dia.

Para tersangka, lanjut Rikwanto, diketahui membawa peralatan yang dapat membuat kondisi anarkistis. Dalam demonstrasi yang berakhir ricuh itu, 16 polisi terluka termasuk Kapolsek Gambir AKBP Putu Putera Sadana.

Empat personel polisi masih menjalani perawatan di RS Kramat Jati. Sedangkan Kapolsek Gambir sendiri masih dirawat di RS Pelni.

Para tersangka dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas dan atau pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancama hukuman lima tahun penjara. (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×