kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Polisi akan panggil lagi Rachmawati Soekarnoputri


Senin, 05 Desember 2016 / 15:35 WIB
Polisi akan panggil lagi Rachmawati Soekarnoputri


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Polisi segera memeriksa tersangka kasus dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri, setelah kesehatannya membaik. Pada pemeriksaan sebelumnya, kondisi kesehatan Rachmawati memburuk sehingga pemeriksaannya tertunda.

"Akan segera diperiksa kalau kondisi kesehatannya sudah membaik. Kan tidak mungkin saat sakit kami periksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12).

Selain memeriksa putri mantan Presiden RI pertama itu, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi beserta saksi ahli. Pemeriksaan tersebut termasuk menelusuri dugaan adanya pendana dalam rencana aksi makar tersebut.

Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan permufakatan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein. Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik Polri menemukan bahwa ketujuh tersangka berupaya memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×