kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Polisi akan panggil lagi Rachmawati Soekarnoputri


Senin, 05 Desember 2016 / 15:35 WIB
Polisi akan panggil lagi Rachmawati Soekarnoputri


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Polisi segera memeriksa tersangka kasus dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri, setelah kesehatannya membaik. Pada pemeriksaan sebelumnya, kondisi kesehatan Rachmawati memburuk sehingga pemeriksaannya tertunda.

"Akan segera diperiksa kalau kondisi kesehatannya sudah membaik. Kan tidak mungkin saat sakit kami periksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12).

Selain memeriksa putri mantan Presiden RI pertama itu, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi beserta saksi ahli. Pemeriksaan tersebut termasuk menelusuri dugaan adanya pendana dalam rencana aksi makar tersebut.

Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan permufakatan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein. Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik Polri menemukan bahwa ketujuh tersangka berupaya memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×