kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Polisi akan panggil lagi Rachmawati Soekarnoputri


Senin, 05 Desember 2016 / 15:35 WIB
Polisi akan panggil lagi Rachmawati Soekarnoputri


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Polisi segera memeriksa tersangka kasus dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri, setelah kesehatannya membaik. Pada pemeriksaan sebelumnya, kondisi kesehatan Rachmawati memburuk sehingga pemeriksaannya tertunda.

"Akan segera diperiksa kalau kondisi kesehatannya sudah membaik. Kan tidak mungkin saat sakit kami periksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12).

Selain memeriksa putri mantan Presiden RI pertama itu, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi beserta saksi ahli. Pemeriksaan tersebut termasuk menelusuri dugaan adanya pendana dalam rencana aksi makar tersebut.

Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan permufakatan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein. Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik Polri menemukan bahwa ketujuh tersangka berupaya memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×