kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Polisi akan panggil lagi Rachmawati Soekarnoputri


Senin, 05 Desember 2016 / 15:35 WIB
Polisi akan panggil lagi Rachmawati Soekarnoputri


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Polisi segera memeriksa tersangka kasus dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri, setelah kesehatannya membaik. Pada pemeriksaan sebelumnya, kondisi kesehatan Rachmawati memburuk sehingga pemeriksaannya tertunda.

"Akan segera diperiksa kalau kondisi kesehatannya sudah membaik. Kan tidak mungkin saat sakit kami periksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12).

Selain memeriksa putri mantan Presiden RI pertama itu, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi beserta saksi ahli. Pemeriksaan tersebut termasuk menelusuri dugaan adanya pendana dalam rencana aksi makar tersebut.

Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan permufakatan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein. Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik Polri menemukan bahwa ketujuh tersangka berupaya memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×