kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi akan jamin kerahasiaan data wajib pajak


Minggu, 31 Juli 2016 / 15:13 WIB
Polisi akan jamin kerahasiaan data wajib pajak


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pasca pertemuan antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kementerian Keuangan Sri Mulyani, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto langsung mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan kepada bawahannya agar menjalankan instruksi dari Kapolri mengenai Tax Amnesty.

Ari mengaku pihaknya sudah menyiapkan sekema agar kebijakan Tax Amnesty ini bisa berjalan dengan lancar tanpa investor harus cemas dengan kondisi keamanan atau takut akan dipidanakan. Dia mengaku bahwa penegakan hukum akan difokuskan pada upaya untuk membantu orang yang mengajukan pengampunan pajak.

"Adapaun upaya hukum yang akan kita lakukan yaitu akan fokuskan untuk memberikan solusi dan arahan kepada pengaju pengampunan pajak agar bisa nyaman mengembangkan investasinya di Indonesia," ujar Ari melalui rilis yang diterima KONTAN, Minggu (31/7).

Untuk itu, lanjutnya, penegak hukum jangan sampai membuat investor merasa cemas sehingga akan mengganggu iklim investasi. Kemudian penyidik juga jangan mencari-cari kesalahan dari wajib pajak, termasuk kepada mereka yang mengajukan pengampunan pajak.

Tujuan pengampunan pajak bukan untuk jangka pendek. Jangka panjangnya, program ini untuk memperkuat ekonomi melalui basis pajak yang benar sehingga penerimaan pajak di masa mendatang jadi lebih besar selain itu masih banyak manfaat lainnya. "Bagi Polri, penerapan Tax Amnesty ini merupakan momen untuk menunjukkan profesionalisme polri," ungkapnya.

Lebih lanjut Ari menegaskan bahwa untuk mewujudkan semua itu, Polri akan ikut turun langsung bersama dengan instansi lain untuk percepatan pengampunan pajak.

Yaitu dengan melakukan imbauan kepada para pengusaha yang mempunyai dana simpanan di luar negeri untuk segera merepatriasinya ke Indonesia. Karena Polri akan menjamin kerahasiaan data wajib pajak. Pembocornya, akan kami hukum pidana.

Sebelumnya Jenderal Pol Tito Karnavian  telah menginstruksikan tiga hal kepada jajaran kepolisian di seluruh Indonesia terkait pelaksanaan Tax Amnesty.

Pertama, membantu petugas pajak dalam rangka kesuksesan Tax Amnesty, baik deklarasi harta maupun repatriasi aset. "Termasuk tidak boleh mengutak-atik data yang disampaikan oleh wajib pajak dalam skema Tax Amnesty ini," kata Tito.

Kedua, tidak boleh membocorkan data-data Tax Amnesty dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Ketiga, membantu iklim investas agar investor merasa nyaman. Salah Satunya, jaminan keamanan sehingga investor yang datang dan masuk merasa nyaman berinvestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×