kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Aturan teknis tax amnesty dijanjikan segera terbit


Jumat, 29 Juli 2016 / 19:29 WIB
Aturan teknis tax amnesty dijanjikan segera terbit


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Hingga pekan kedua penerapan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, aturan teknis dari kebijakan tersebut belum seluruhnya juga rampung. Kementerian Keuangan belum juga mengeluarkan aturan teknis yang mengatur penyaluran dana repatriasi ke sektor non keuangan atau sektor riil.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pihaknya hampir menyelesaikan satu keputusan menteri keuangan (KMK) lagi. Ia berharap, beleid tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat.

"Kemarin rapat, hanya satu KMK tadi malam sudah hampir selesai. Jadi hampir semua aturan Kemkeu yang dibutuhkan untuk penempatan dananya di instrumen investasi sudah selesai. Nanti akan saya cek lagi," kata Sri, Jumat (29/7).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwidjugiasteadi mengatakan, untuk dana repatriasi yang akan diinvestasikan ke sektor riil, akan masuk instrumen keuangan terlebih dahulu. Instrumen tersebut memiliki underlying proyek-proyek di sektor riil.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemkeu Robert Pakpahan juga mengatakan, selain melalui instrumen portofolio, dana repatrisasi bisa langsung masuk ke proyek infrastruktur secara langsung yang melalui mekanisme penanaman modal langsung di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun pemerintah memberikan kebebasan untuk menempatkan dana repatriasinya di instrumen apa saja yang tersedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×