kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi akan jamin kerahasiaan data wajib pajak


Minggu, 31 Juli 2016 / 15:13 WIB
Polisi akan jamin kerahasiaan data wajib pajak


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Yudho Winarto

Lebih lanjut Ari menegaskan bahwa untuk mewujudkan semua itu, Polri akan ikut turun langsung bersama dengan instansi lain untuk percepatan pengampunan pajak.

Yaitu dengan melakukan imbauan kepada para pengusaha yang mempunyai dana simpanan di luar negeri untuk segera merepatriasinya ke Indonesia. Karena Polri akan menjamin kerahasiaan data wajib pajak. Pembocornya, akan kami hukum pidana.

Sebelumnya Jenderal Pol Tito Karnavian  telah menginstruksikan tiga hal kepada jajaran kepolisian di seluruh Indonesia terkait pelaksanaan Tax Amnesty.

Pertama, membantu petugas pajak dalam rangka kesuksesan Tax Amnesty, baik deklarasi harta maupun repatriasi aset. "Termasuk tidak boleh mengutak-atik data yang disampaikan oleh wajib pajak dalam skema Tax Amnesty ini," kata Tito.

Kedua, tidak boleh membocorkan data-data Tax Amnesty dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Ketiga, membantu iklim investas agar investor merasa nyaman. Salah Satunya, jaminan keamanan sehingga investor yang datang dan masuk merasa nyaman berinvestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×