kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   -95.000   -3,66%
  • USD/IDR 16.785   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

Antrean di Kantor Pajak Membludak Jelang Akhir Tahun, DJP Keluarkan Imbauan Ini


Selasa, 30 Desember 2025 / 14:54 WIB
Antrean di Kantor Pajak Membludak Jelang Akhir Tahun, DJP Keluarkan Imbauan Ini
ILUSTRASI. Realisasi aktivasi akun perpajakan digital Coretax (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang tahun baru 2026, kantor pajak di berbagai daerah ramai didatangi wajib pajak. Hal ini dikarenakan pada 2026 nanti, seluruh kewajiban administrasi perpajakan akan sepenuhnya menggunakan Coretax, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Sehubungan dengan meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan pengumumuman yang berisi himbauan melalui situs pajak.go.id, Selasa (30/12/2025).

Pertama, DJP menyampaikan bahwa aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik (KO/SE) wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax.

"Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan," tulis DJP dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: 5 Juta Wajib Pajak Belum Aktivasi Akun Pajak Coretax, Klik Coretaxdjp.pajak.go.id

Kedua, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Ketiga, bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.

Baca Juga: Berlaku di 2026, Bos Pajak Kembali Ingatkan Aktivasi Coretax!

Keempat, seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis).

"Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu," tulis DJP.

Baca Juga: Semakin Meningkat, 10,22 Juta Wajb Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

Selanjutnya: Fenomena Astrnomi Januari 2026: Supermoon, Hujan Meteor, dan Penampakan Planet

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat sampai 1 Januari, Kecap Bango Beli 2 Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×