kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.021.000   -21.000   -0,69%
  • USD/IDR 16.974   58,00   0,34%
  • IDX 7.137   -224,90   -3,05%
  • KOMPAS100 989   -32,34   -3,17%
  • LQ45 728   -22,86   -3,04%
  • ISSI 249   -9,93   -3,83%
  • IDX30 392   -8,64   -2,16%
  • IDXHIDIV20 487   -9,80   -1,97%
  • IDX80 111   -3,58   -3,12%
  • IDXV30 132   -2,45   -1,82%
  • IDXQ30 127   -2,57   -1,99%

Polemik amdal, Walhi curiga Jokowi belum baca draft UU Cipta Kerja


Sabtu, 10 Oktober 2020 / 23:39 WIB
Polemik amdal, Walhi curiga Jokowi belum baca draft UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Jokowi menegaskan Amdal tak dihapuskan. Perusahaan yang bisnisnya dianggap berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib mengantongi dokumen Amdal ini.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya analisis mengenai dampak lingkungan, itu juga tidak benar. Amdal tetap ada bagi industri besar, harus studi Amdal yang ketat, kata Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat kemarin.

"Tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," sambung dia.

Faktanya draf UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan terkait Amdal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca Juga: Walhi: Sebaiknya Jokowi unggah draf final UU Cipta Kerja

Dalam pasal 26 UU PPLH, penyusunan dokumen Amdal melibatkan masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup. Namun, ketentuan itu diubah sehingga penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung.

Dengan begitu, pemerhati lingkungan hidup tidak lagi dilibatkan. Dalam Pasal 26 UU PPLH juga ada ketentuan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal. Tapi dalam Omnibus Law, ayat yang mengatur ini hilang.

Kemudian, Pasal 29-31 UU PPLH yang mengatur tentang Komisi Penilai Amdal yang juga mencakup pakar dan wakil masyarakat serta organisasi lingkungan hidup dihapus. Tugas komisi itu digantikan oleh tim uji kelayakan yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat.

Hanya ada tiga unsur yang terlibat yaitu pemerintah pusat, daerah, dan ahli bersertifikat. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Walhi Curiga Jokowi Belum Baca Draf UU Cipta Kerja",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×