kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polda Metro: Jonru ditahan mulai hari ini


Sabtu, 30 September 2017 / 10:39 WIB
Polda Metro: Jonru ditahan mulai hari ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, Jonru Ginting, mulai hari ini (30/9) resmi ditahan di Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut dilakukan usai dilakukan pemeriksaan Jonru sebagai tersangka.

"Iya sudah ditahan. Mulai hari ini ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu.

Argo menjelaskan, pada Jumat, Jonru selesai diperiksa dan mengakui bahwa dia menulis ujaran kebencian di media sosial. Saat ini, sedang dilakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut.

"Kami mulai pemberkasan, setelah pemeriksaan semua saksi selesai, kami kirim ke jaksa," kata Argo.

Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8. Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia. (Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Polisi: Mulai Hari ini Jonru Ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×