Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jonru Ginting.
Jonru diperiksa sebagai saksi atas laporan Muannas Al Aidid terkait dugaan menyebarkan ujaran kebencian.
"Rencananya hari ini (Jonru) mau datang antara jam 10.00 sampai jam empat sore. Kita tunggu saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9).
Jonru seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin (25/9) di Mapolda Metro Jaya. Namun, pemeriksaan batal setelah Jonru tak hadir karena urusan keluarga.
Atas dasar itulah, Jonru meminta penyidik mengundurkan jadwal pemeriksaannya pada hari ini.
"Dia sudah buat surat (permintaan pengunduran pemeriksaan)," kata Argo.
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia. (Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Setelah Sempat Mangkir, Jonru Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari Ini
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/28/13345961/setelah-sempat-mangkir-jonru-dijadwalkan-diperiksa-polisi-hari-ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News