kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama


Sabtu, 06 Agustus 2022 / 07:28 WIB
Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
ILUSTRASI. Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Polda Metro Jaya menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (5/8) malam.

"Mulai malam hari ini (Jumat, 5 Agustus, dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. 

Menurut Zulpan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Penahanan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan beberapa pertimbangan lainnya. 

"Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Zulpan.

Penahanan terhadap Roy Suryo setelah sebelumnya dia kedapatan mengikuti kegiatan touring komunitas mobil Mercedes Benz, meski tengah berstatus tersangka penistaan agama. 

Baca Juga: Roy Suryo Diperiksa 12 Jam Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa, Tampak Terkulai Lemas

Menurut Roy Suryo, kegiatan touring bersama komunitas mobil itu berlangsung pada Minggu (31/7) di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi. 

Kehadiran dirinya dalam kegiatan tersebut sekaligus untuk merayakan hari ulang tahun salah anggota komunitas Mercedes Bens SL Club (MBSL), mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Purnawirawan Nanan Sukarna. 

"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bapak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," ujar Roy Suryo, Rabu (3/8).

Meski begitu, Roy Suryo berdalih masih dalam proses pemulihan kesehatan ketika menghadiri acara tersebut. 

"Saya datang tidak sendiri, namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver, di samping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumahsakit," ungkap Roy Suryo. 

Baca Juga: Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa, Polda Metro Periksa 13 Saksi Ahli

Sebagai informasi, Roy suryo ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022. Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. 

Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan. 

Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli ITE, dan seorang ahli media sosial. 

"Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan.

Baca Juga: Dijerat Pasal Penistaan Agama dan ITE, Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa

Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan. 

Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama. 

Kuasa hukum Kurniawan mengatakan, meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha. 

Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roy Suryo Resmi Ditahan Terkait Kasus Penistaan Agama"

Penulis: Tria Sutrisna
Editor: Ivany Atina Arbi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×