Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
BANDUNG. Polda Jawa Barat mengimbau kepada Rizieq Shihab tidak membawa massa saat menghadiri proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penghunaan Pancasila dan pencemaran nama baik.
"Harapan kita, Rizieq cukup bawa pengacara saja, tidak perlu bawa massa. Percayakan kepada kepolisian. Kami akan profesional," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus melalui ponselnya, Senin (6/2).
Namun demikian, Polda Jawa Barat juga mempersilakan Rizieq Shihab membawa massa pada saat diperiksa nanti dengan syarat mengajukan izin tiga hari sebelumnya kepada pihak kepolisian.
"Sesuai aturan Undang-undang nomor 9 tahun 2008, Jika ingin menggelar aksi menyatakan pendapat harus pemberitahuan 3 hari sebelumnya agar kami bisa siapkan pengamanan," katanya.
Hingga saat ini sebut dia, pihaknya belum mendapatkan kabar kepastian kedatangan Rizieq Shihab ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (7/2).
"Belum ada kabar dari pengacaranya. Kita masih menunggu," kata Yusri.
Pemanggilan kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut adalah pemanggilan pertama Sejak ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan kedua akan dilakukan bila Rizieq tidak datang besok.
"Kalau besok tidak datang kita lakukan panggilan kedua dalam waktu satu minggu ke depan" tuturnya. (Putra Prima Perdana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News