Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11% di tahun depan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani lagi-lagi meningkatkan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Hasil simulasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun atau meningkat hingga 50%. Artinya, penerimaan seluruh pemerintah daerah (Pemda) bisa bertambah hingga Rp 30,1 triliun di tahun 2022.
“Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12).
Adapun kebijakan baru PDRD tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid ini telah diundangkan dalam Rapat Paripurna tersebut.
Baca Juga: Bukan Sri Mulyani, sosok inilah yang jadi aktor menyunat anggaran MPR
Lebih lanjut, salah satu tarif PDRD yang diubah yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD.
Alhasil, melalui UU HKPD batas atas tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%. Tarif ini lebih tinggi dari ketentuan batas maksimal tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini sebesar 0,3%.
Di sisi lain, Menkeu mengatakan paket kebijakan baru PDRD, yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, diyakini akan mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah.
“Perlu dicatat bahwa meskipun terdapat penyederhanaan jenis PDRD, hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah.” Tegas Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, salah satu bentuk penyederhanaan adalah reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak.
Baca Juga: Sri Mulyani: Ekosistem ekonomi syariah bantu pulihkan Indonesia dari dampak pandemi
Selain itu, rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan. Kata Sri Mulyani, hal ini dimaksudkan untuk memudahkan optimalisasi dan integrasi pemungutan, dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Selain itu dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah,” pungkas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News