Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Penerima gaji ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan.
Penyaluran gaji ke-13 tahun ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan serta meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Baca Juga: Cek Rekening, Gaji Ke-13 Pensiunan Sudah Dibayar, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
“Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Selasa (3/6).
Selain penyaluran gaji ke-13, pemerintah juga terus menggulirkan program stimulus senilai Rp 24,44 triliun serta mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“Semoga kebijakan ini, paket stimulus Rp 24,44 triliun dan akselerasi program-program Pemerintah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Menjaga daya beli, mendorong pertumbuhan ekonomi,” tambah Sri Mulyani.
Selanjutnya: Cara Klaim Kode Redeem King of Fighters AFK (KOF AFK), Bisa Lewat Web atau Ingame
Menarik Dibaca: Buka Flagship Store Kedua, Nona Rara Sasar Pasar Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News