Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Di PP lama, imbuhnya tidak lebih dari 1 hari. Hal tersebut disebutkan pada pasal 320. Yakni PNS yang bersangkutan selain mengajukan permintaan secara tertulis juga melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik.
Dalam surat keterangan dokter tersebut harus memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
Baca Juga: PNS mendekati masa pensiun? ini syarat dan cara mengurus THT dan pensiunan
Saat disinggung terkait cuti sakit yang didapatkan, menurutnya hak atas cuti sakit bisa dilihat di pasal 320, yakni waktu paling lama 1 tahun. Jika sudah mencapai batas waktunya, dan PNS yang bersangkutan masih sakit, maka perlu diperiksa oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
"Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan itu PNS belum sembuh dari penyakitnya, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit," imbuh dia. Kendati demikian, PNS yang bersangkutan juga mendapat uang tunggu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: PNS bisa kantongi 6 tunjangan di luar gaji pokok, ini besarannya
Pemberhentian
Sementara itu mengenai pemberhentian PNS di PP No. 17/2020 ada 3 hal pokok, yakni:
1. Pemberhentian PNS dengan tidak hormat
Menurut pasal 250, PNS diberhentikan tidak hormat apabila:
Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.