Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan, termasuk emiten PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dan pengelola Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources, diprediksi bakal memicu guncangan operasional dan hukum.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta menilai kebijakan ini merupakan sinyal kuat penerapan prinsip Environment First.
Nafan menyatakan, ketegasan pemerintah dalam mengutamakan kepentingan lingkungan sangat krusial untuk menjaga kepercayaan investor jangka panjang, terutama terkait kepastian dan supremasi hukum di Indonesia.
Menurutnya, langkah ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi total Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di sektor pertambangan dan kehutanan demi mencegah bencana serupa di masa depan.
Baca Juga: Prabowo Minta Audit Total Toba Pulp Lestari, Operasional Pabrik Dihentikan Sementara
"Ini penting sekali untuk meningkatkan kepercayaan bagi pelaku investor terkait dinamika kepastian hukum maupun supremasi hukum. Hal ini juga diharapkan ada evaluasi Amdal terkait perusahaan tambang maupun kehutanan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (20/1/2026) malam.
Namun, dari sisi korporasi, pencabutan izin ini akan berdampak fatal pada kelangsungan usaha. Nafan memproyeksikan operasional perusahaan akan mengalami stagnasi karena produksi terhambat. Tak hanya itu, risiko hukum membayangi perusahaan dari sisi eksternal karena potensi gagal memenuhi kontrak dengan mitra.
Baca Juga: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Buntut Bencana Aceh-Sumatra, Ini Daftarnya!
"Jika izinnya dicabut, perusahaan akan stagnant, operasional tidak berjalan dan produksi terhambat. Takutnya, muncul dinamika gugatan hukum dari mitra dagang terhadap perusahaan karena potensi wanprestasi," tambah Nafan.
Khusus untuk emiten seperti INRU, Nafan mewanti-wanti adanya konsekuensi dari otoritas bursa. Penghentian izin usaha secara permanen atau jangka panjang dapat memicu tindakan perlindungan investor dari Bursa Efek Indonesia (BEI) berupa penghentian sementara perdagangan saham.
"Jika terjadi penghentian izin usaha ini, perdagangan bisa di-suspend dari Bursa Efek Indonesia," pungkasnya.
Baca Juga: Pemerintah Cabut Jutaan Hektar Izin Sawit dan Segel Tambang Usai Banjir Sumatra
Selanjutnya: Desakan AS atas Greenland Picu Krisis, Mantan Bos NATO Minta Eropa Melawan
Menarik Dibaca: Strategi Pinjaman: Ini Rahasia biar Moms Bisa Menghemat Total Pembayaran Kredit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













