Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kehutanan transparan dengan membuka daftar 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terancam dicabut izinnya. DPR menilai, identitas perusahaan dan profil pemiliknya harus diketahui publik agar tidak memunculkan spekulasi.
Anggota Komisi IV DPR RI, I Ketut Suwendra mempertanyakan sikap pemerintah yang terkesan menutupi data perusahaan berkinerja buruk tersebut. Menurutnya, transparansi sangat diperlukan agar masyarakat bisa ikut mengawasi proses hukum dan audit yang sedang berjalan.
"Biar didengar seluruh masyarakat Indonesia, siapa-siapa saja yang punya perusahaan ini, apa perusahaannya. Kenapa sangat angker sekali tidak mau dibuka, apakah salah kalau itu dibuka?" ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemenhut, Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Buntut Banjir Besar, Kemenhut Audit 24 Izin Pemanfaatan Hutan di Aceh-Sumatra
Suwendra menegaskan, profil perusahaan tidak boleh hanya sebatas disebut berkinerja buruk secara administratif. Ia juga meminta pemerintah merinci daftar perusahaan yang aktivitasnya diduga memicu musibah bencana alam di sejumlah daerah, termasuk di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Saya mohon itu dibuka sehingga kita tahu profilnya. Dilingkari juga perusahaan mana saja yang mengakibatkan musibah besar yang ada di tiga provinsi ini," tegasnya.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, juga membandingkan ketegasan aparat hukum saat menangani kasus kecil masyarakat bawah dengan perusahaan besar. Ia menyayangkan jika identitas korporasi besar yang melakukan pelanggaran berat justru tidak dipublikasikan ke media massa.
"Masyarakat yang hanya mencuri kayu bakar saja itu setiap hari ditayangkan TV proses hukumnya sampai penjara, sementara orang yang benar-benar dicabut izinnya dimunculkan saja tidak. Jangan sampai kita diajak membayangkan saja," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman dalam kesimpulan rapat mengatakan, pihaknya mendesak agar Kemenhut segera mengumumkan 22 perusahaan tersebut.
"Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mengumumkan 22 pemegang izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang izinnya telah dicabut serta melakukan koordinasi dengan penegakan hukum guna menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Tak hanya itu, Komisi IV DPR juga meminta Kemenhut untuk memberikan data seluruh tambang dalam kawasan hutan yang memiliki dan tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) secara tertulis dan diserahkan selambatnya tujuh hari sejak rapat kemarin.
Baca Juga: Kemenhut Evaluasi Izin 24 Perusahaan Pengelola Kawasan Hutan di Sumatera
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bakal mencabut 22 PBPH termasuk di wilayah Sumatra. Menurutnya, ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Secara resmi saya umumkan kepada publik atas tujuan Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.198 hektare," ujarnya di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dia menuturkan, pencabutan 22 PBPH ini akan dimuat melalui surat keputusan (SK), namun dia belum bisa menjelaskan lebih ditail mengenai isi surat tersebut dan nama-nama perusahaan yang bakal dicabut izinnya tersebut.
"Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini dan nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian," tandasnya.
Selanjutnya: Cek Gaji PPPK SPPG! 32.000 Pegawai Inti Dapur MBG Resmi Jadi ASN 1 Februari 2026
Menarik Dibaca: Marak Penipuan Berkedok Pengiriman, Ini Imbauan dari J&T Cargo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













