Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Rencana pemerintah mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai aparatur sipil negara (ASN) segera terealisasi. Puluhan ribu pekerja dapur MBG dengan jabatan tertentu akan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan bahwa pegawai inti dapur MBG akan diangkat sebagai PPPK. Pegawai SPPG yang dimaksud meliputi tiga jabatan inti, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Dadan menyebut, pegawai inti SPPG yang telah lama beroperasi akan resmi diangkat sebagai ASN PPPK mulai 1 Februari 2026.
“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” ujar Dadan saat ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Kabar Baik! Pegawai Inti SPPG Akan Jadi ASN PPPK Per 1 Februari 2026
Sementara itu, pegawai inti SPPG yang baru bergabung belum langsung diangkat sebagai ASN. Mereka masih harus menunggu pembukaan seleksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang baru-baru nanti akan dibuka tes lebih lanjut,” tambah Dadan.
Dadan menegaskan bahwa tidak semua personel SPPG masuk dalam skema pengangkatan PPPK. Relawan dapur MBG tidak termasuk, karena secara struktur mereka merupakan bagian dari mitra SPPG, bukan pegawai inti Badan Gizi Nasional.
“Yang menjadi pegawai inti Badan Gizi di setiap SPPG itu ada tiga, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Relawan adalah komponen mitra, jadi yang dipastikan menjadi PPPK hanya pegawai inti,” jelasnya.
Meski diprioritaskan, pengangkatan pegawai inti SPPG tetap melalui mekanisme seleksi. Seluruh calon ASN PPPK wajib mengikuti dan lulus Computer Assisted Test (CAT) serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
“Semua lewat seleksi, harus daftar, ikut tes CAT, dan lulus. Kalau tidak lulus, ya tidak bisa jadi ASN,” tegas Dadan.
Baca Juga: 18 Tower Rusun Subsidi Siap Dibangun di Meikarta, Begini Detailnya
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional juga telah meluruskan penafsiran terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” merujuk secara khusus pada pegawai inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti dengan fungsi teknis dan administratif strategis, yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema PPPK,” ujar Nanik dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Meski tidak diangkat sebagai ASN, BGN menegaskan peran relawan tetap krusial dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari ekosistem pelayanan gizi nasional.
Tonton: Survei BI: Kinerja Dunia Usaha Melanjutkan Tren Perlambatan pada Kuartal IV-2025
Gaji dan tunjangan PPPK
Sebelumnya, Dadan menyampaikan bahwa gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK masuk dalam golongan III.
Dengan ketentuan tersebut, gaji PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.
Dadan juga menyebutkan, jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Secara umum, ketentuan gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Baca Juga: Defisit APBN 2026 Diprediksi Tetap di Bawah 3%, Begini Dampaknya Terhadap Rupiah
Selain gaji, PPPK juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Sebagian artikel bersumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/20/10410851/kepala-bgn-pegawai-inti-sppg-akan-jadi-asn-pppk-per-1-februari-2026.
Selanjutnya: Bapanas Naikkan Batas Pembelian Beras SPHP Jadi 25 Kg Mulai Februari
Menarik Dibaca: Marak Penipuan Berkedok Pengiriman, Ini Imbauan dari J&T Cargo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













