Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima uang pensiunan setiap bulan setelah tidak lagi menjabat. Besaran uang pensiun yang diterima sesuai dengan jabatan dan golongan PNS saat masih mengabdi yang pengelolaannya dana dan pencairannya dilakukan melalui PT Taspen (Persero).
Dana pensiun yang dikelola Taspen berasal dari potongan sebesar 4,75 persen dikalikan penghasilan PNS selama sebulan yang meliputi gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.
Uang pensiunan yang didapatkan tersebut besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan PNS sebelum pensiun. Ada beberapa hal yang bisa dimanfaatkan oleh PNS melalui pencairan dana pensiun tersebut.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipersiapkan PNS menjelang pensiun?
Baca Juga: PNS bisa kantongi 6 tunjangan di luar gaji pokok, ini besarannya
Syarat mengurus THT dan pensiun
Menurut website resmi PT Taspen (Persero), bagi PNS yang memasuki usia pensiun maka akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:
Tabungan Hari Tua (THT)
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. FC SK Pensiun
3. KPPG atau asli SKPP
4. FC Identitas / KTP Pemohon
5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
- Surat kematian dari lurah/rumah sakit.
- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.
- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas.
- PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo).
Baca Juga: Pemerintah ini berikan hadiah lebih dari Rp 3 juta bagi warga yang tes corona