Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini muncul sebuah petisi terkait kekecewaan para Pegawai Negeri Sipil atau PNS soal besaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2021.
Musababnya, pemerintah memangkas besaran THR PNS tahun ini cukup besar. Komponen THR 2021 hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja (tukin).
Dilihat di laman Change.org, Sabtu (1/5), petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" diinisasi oleh seseorang bernama Romansyah H.
Petisi itu dibuat sejak Jumat (30/4) dan kini, Sabtu pagi sudah mendapatkan dukungan sebanyak 11.788 orang.
Petisi tersebut dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI), Ketua DPR, dan para Wakil Ketua DPR.
"Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulis Romansyah dalam petisinya.
Baca Juga: Catat, PNS dengan kriteria ini tidak dapat THR dan gaji ke-13
"Hal ini berbeda dengan penyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019," kata dia lagi.
Ia bilang, tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.
"Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi Lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja sebagaimana yang sudah diterapkan di tahun 2019," ungkap Romansyah.
Klaim Romansyah, petisi ini juga mendorong agar anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 tersebut.
"Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa Covid-19 dengan konsumsi dari ASN. Merdeka," tutup Romansyah dalam petisinya.
Singgung kementerian sultan
Para pendukung petisi ini juga meluapkan beberapa kekecewannya. Salah satunya, Aditya Gumelar yang menyebut tak semua penghasilan PNS terbilang besar.
Baca Juga: Pengumuman! Besaran THR PNS 2021 tak termasuk tukin
"Jangan disama ratakan PNS itu semua makmur, masih ada yang mereka-mereka yang sedang merangkak dari bawah. Terlebih di saat pandemi seperti ini, kami butuh hak kami diberikan secara penuh," kata Aditya Gumelar.
Beberapa pendukung petisi juga menyinggung soal istilah kementerian sultan, merujuk pada sebuah instansi pemerintah pusat yang memberikan tunjangan besar untuk para PNS-nya.
Sementara beberapa pendukung petisi mengaitkan pemangkasan THR PNS 2021 dengan besarnya anggaran dana pilkada, pembangunan ibu kota baru, pembebasan pajak PPnBM, hingga suntikan dana besar ke perusahaan BUMN.
Penjelasan Sri Mulyani
Sebagai informasi, THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.
Baca Juga: THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi pensiunan dan penerima pensiun PNS, ini besarannya
Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.
Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.
Menurut Sri Mulyani, alasan besaran THR PNS 2021 tak memperhitungkan tukin karena APBN masih menjadi instrumen utama dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Pemerintah memahami dalam situasi tahun ini kondisi Covid-19 yang membutuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan memberi perhatian bagi masyarakat. Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecewa THR Tanpa Tukin, Para PNS Kirim Petisi ke Sri Mulyani"
Penulis: Muhammad Idris
Editor: Muhammad Idris
Selanjutnya: Rincian besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi PNS, CPNS, dan PPPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News