kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.515.000   27.000   1,09%
  • USD/IDR 16.762   22,00   0,13%
  • IDX 8.815   67,34   0,77%
  • KOMPAS100 1.212   6,38   0,53%
  • LQ45 855   3,08   0,36%
  • ISSI 319   4,22   1,34%
  • IDX30 441   2,31   0,53%
  • IDXHIDIV20 515   3,63   0,71%
  • IDX80 135   0,78   0,59%
  • IDXV30 141   1,11   0,79%
  • IDXQ30 141   1,05   0,75%

Jaksa dalami keterlibatan Rama Pratama


Rabu, 18 April 2012 / 10:00 WIB
Jaksa dalami keterlibatan Rama Pratama
ILUSTRASI. Orang mengunjungi pusat perbelanjaan untuk merayakan Malam Tahun Baru saat wabah penyakit virus corona (COVID-19) di Bangkok, Thailand, 31 Desember 2020. REUTERS/Soe Zeya Tun


Reporter: Asep Munazat Zatnika , Lamgiat Siringoringo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dengan tersangka bekas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dhana Widyatmika. Salah satu temuan terbaru dari Kejagung adalah adanya transaksi mencurigakan antara Dhana dengan bekas anggota DPR Rama Pratama.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Arnold Angkouw mengatakan, instansinya menemukan adanya aliran duit dari Dhana ke perusahaan milik Rama. "Tetapi saya lupa jumlahnya berapa alirannya," ujar Arnold, kemarin (17/4).

Kejagung masih terus menelusuri keterlibatan Rama yang sekarang menjadi anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Arnold mengatakan, penyidik sudah pernah memanggil anak buah Rama terkait aliran dana ini.

Namun anak buah Rama, saat itu menyangkal terlibat dalam kasus Dhana. "Dia (anak buah Rama) mengaku ada hubungan bisnis biasa yang terjadi," ungkap Arnold.

Tapi, Kejagung tak percaya begitu saja pengakuan anak buah Rama tersebut. Maka itu, Kejagung terus mendalami indikasi keterlibatan Rama dalam kasus ini. Termasuk keterlibatan Rama dalam proses pencucian uang dari hasil korupsi yang dilakukan oleh Dhana.

Hingga tadi malam, KONTAN belum bisa menghubungi Rama. Telepon maupun layanan pesan singkat yang dikirimkan KONTAN belum ditanggapi Rama.

Sebelumnya, Kejagung menuding Dhana telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dhana diduga menerima sejumlah uang suap pada saat menjabat pegawai Ditjen Pajak. Uang suap itu diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang pernah ditangani Dhana.

Kejagung mengendus ada aliran transaksi mencurigakan di rekening milik Dhana. Diantaranya ada duit yang mengalir di sejumlah rekening Dhana mencapai Rp 97 miliar. Dhana juga memiliki beberapa bisnis seperti bisnis showroom mobil, perumahan dan minimarket.

Selain Dhana, Kejagung juga sudah menetapkan bekas atasannya di Ditjen Pajak, FRM sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×