kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Wah, tersangka baru kasus Dhana bertambah lagi


Rabu, 18 April 2012 / 20:34 WIB
Wah, tersangka baru kasus Dhana bertambah lagi
ILUSTRASI. Terdorong kebijakan PPnBM, penjualan mobil pada bulan Maret 2021 melesat


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dan pencucian dengan tersangka Dhana Widyatmika. Selain menetapkan Joni Basuki, Wajib Pajak yang pernah ditangani Dhana Widyatmika, Kejaksaan juga menetapkan Herly Isdiharsono sebagai tersangka lain.

"Satu wajib pajak dan satu pegawai pajak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, di Jakarta, Rabu (19/04). Andhi bilang, penetapan sebagai tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Namun, Andhi enggan membeberkan lebih lanjut keterlibatan mereka dalam kasus Dhana. Meskipun begitu berdasarkan data yang dimiliki Kontan, diketahui kalau Herly merupakan rekan bisnis Dhana.

Herly dan Dhana sama-sama memiliki sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jual beli mobil, PT Mitra Modern Mobilindo. Herly juga pernah menjadi pegawai pajak.

Penyidik telah menahan Joni di rutan Cipinang. Sedangkan Herly kabarnya akan ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×