Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dan pencucian dengan tersangka Dhana Widyatmika. Selain menetapkan Joni Basuki, Wajib Pajak yang pernah ditangani Dhana Widyatmika, Kejaksaan juga menetapkan Herly Isdiharsono sebagai tersangka lain.
"Satu wajib pajak dan satu pegawai pajak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, di Jakarta, Rabu (19/04). Andhi bilang, penetapan sebagai tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Namun, Andhi enggan membeberkan lebih lanjut keterlibatan mereka dalam kasus Dhana. Meskipun begitu berdasarkan data yang dimiliki Kontan, diketahui kalau Herly merupakan rekan bisnis Dhana.
Herly dan Dhana sama-sama memiliki sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jual beli mobil, PT Mitra Modern Mobilindo. Herly juga pernah menjadi pegawai pajak.
Penyidik telah menahan Joni di rutan Cipinang. Sedangkan Herly kabarnya akan ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News