kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Wah, tersangka baru kasus Dhana bertambah lagi


Rabu, 18 April 2012 / 20:34 WIB
Wah, tersangka baru kasus Dhana bertambah lagi
ILUSTRASI. Terdorong kebijakan PPnBM, penjualan mobil pada bulan Maret 2021 melesat


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dan pencucian dengan tersangka Dhana Widyatmika. Selain menetapkan Joni Basuki, Wajib Pajak yang pernah ditangani Dhana Widyatmika, Kejaksaan juga menetapkan Herly Isdiharsono sebagai tersangka lain.

"Satu wajib pajak dan satu pegawai pajak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, di Jakarta, Rabu (19/04). Andhi bilang, penetapan sebagai tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Namun, Andhi enggan membeberkan lebih lanjut keterlibatan mereka dalam kasus Dhana. Meskipun begitu berdasarkan data yang dimiliki Kontan, diketahui kalau Herly merupakan rekan bisnis Dhana.

Herly dan Dhana sama-sama memiliki sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jual beli mobil, PT Mitra Modern Mobilindo. Herly juga pernah menjadi pegawai pajak.

Penyidik telah menahan Joni di rutan Cipinang. Sedangkan Herly kabarnya akan ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×