Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada periode libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Pemerintah tetap memberlakukan larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski ada larangan cuti selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022, tapi kebijakan ini tidak berlaku mutlak. ASN dan PNS lainnya tetap boleh cuti selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, tapi ada syaratnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, meski PPKM Level 3 dibatalkan, para ASN dilarang cuti saat periode Natal dan Tahun Baru 2022. Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," tegasnya melalui siaran pers tertulis, Senin (13/12/2021).
Larangan cuti bagi PNS tersebut ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun demikian, larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 anak pakai Sinovac, kenali efek samping yang biasa terjadi
ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja. ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit atau meninggal dunia.
Dengan syarat, harus mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini saling melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE itu, angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a menyebutkan larangan cuti serta bepergian ke luar kota pada hari kerja lainnya di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah. Ia mengingatkan kepada para ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19.
"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," pungkasnya.
Berbeda hal dengan karyawan swasta, justru diperbolehkan untuk mengambil hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Namun, Menaker Ida Fauziyah baru-baru ini mengimbau para pekerja tidak melakukan perjalanan. Sementara bagi pekerja yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan, diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Itulah syarat cuti selama periode hari libur Natal dan Tahun Baru 2022 bagi PNS dan ASN lainnya. Tetap patuhi protokol kesehatan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda dengan Karyawan Swasta, ASN Tetap Dilarang Cuti Saat Nataru",
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Akhdi Martin Pratama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News