Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak dapat mencapai target penerimaan negara bukan pajak atau PNBP tahun 2014. KLHK hanya dapat merealisasikan hanya sebesar Rp 4,15 triliun atau sebesar 80,1% dari target.
Ada dua faktor yang dituding jadi penghalang target untuk tercapai. Pertama, yaitu perpanjangan Instruksi Presiden atau Inpres No 10 Tahun 2011 yang menunda pemberian izin baru atau moratorium pengembangan hutan alam.
Kedua, produksi kayu hutan rakyat dan hutan tanaman industri atau HTI tidak sepenuhnya dikenai dana reboisasi atau (DR) dan provisi sumber daya hutan (PSDH). Buntutnya, realisasi PNPB KLHK pun jadi minim.
Sebagai informasi, jenis PNPB kehutanan selama ini berasal dari setidaknya enam pemasukan antara lain: DR, PSHD, iuran izin usaha pemanfaatan hutan (IIUP), denda pelanggaran eksploitasi hutan (DPEH), ganti rugi nilaiĀ tegakan (GRT) dan penggunaan kawasan hutan.
Meski dibawah target namun KLHK tidak serta merta akan merevisi moratorium izin lahan baru.
Siti Nurbaya, Menteri KLHK menegaskan meski tidak ada izin baru, bukan berarti KLHK langsung mengganti aturan tersebut.
"Bukan alasan juga kalau PNPB tidak tercapai kemudian moratorium dicabut. Kami pertimbangkan juga dari segi lingkungan selain aspek ekonomi," ujarnya, Senin (2/1) di Gedung DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News