kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

SBY lanjutkan moratorium hutan untuk 2 tahun lagi


Rabu, 15 Mei 2013 / 15:05 WIB
SBY lanjutkan moratorium hutan untuk 2 tahun lagi
ILUSTRASI. Program B40 siap masuk uji jalan untuk kendaraan. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Noverius Laoli |

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memperpanjang moratorium pengelolaan hutan. Presiden sudah meneken perpanjangan masa penundaan pengelolaan hutan lewat instruksi presiden (inpres) nomor 6 tahun 2013, 13 Mei lalu.

Mengutip situs setkab.go.id, inpres ini menegaskan kelanjutan penundaan pemberian izin baru hutan alam dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung dan produksi dalam dua tahun ke depan. Presiden menegaskan agar penundaan pemberian izin baru juga dilakukan di area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.

Penundaan pemberian izin baru ini berlaku bagi penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, dengan beberapa pengecualian. Pertama, untuk permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari menteri kehutanan. Kedua, pelaksanaan pembangunan yang bersifat vital, yaitu geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu. Ketiga, perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin usahanya masih berlaku. Keempat, restorasi ekosistem.

Khusus kepada menteri kehutanan, Presiden memerintahkan untuk melanjutkan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam.

Selain itu, Menhut juga wajib melanjutkan peningkatan efektivitas pengelolaan hutan kritis dengan memperhatikan kebijakan tata kelola hutan dan lahan gambut yang baik. Caranya antara lain melalui restorasi eksistem, melakukan revisi terhadap Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada kawasan hutan setiap 6 bulan, dan menetapkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru hutam primer dan laham gambut pada kawasan hutan yang telah direvisi.

Selain itu, Presiden juga memberi perintah kepada sejumlah pihak lain, yaitu:

- Menteri Lingkungan Hidup: Melakukan upaya pengurangan emisi dari hutan dan lahan gambut. Hal ini dilakukan melalui perbaikan tata kelola kegiatan usaha yang diusulkan pada hutan dan lahan gambut yang ditetapkan pada Peta Indikatif Penundaan Izin Baru melalui izin lingkungan.

- Mendagri: Membina dan mengawasi Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan Inpres No. 6/2013 

- Kepala BPN: Melanjutkan penundaan terhadap penerbitan hak-hak atas tanah, antara lain hak guna usaha, hak pakai pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.

- Kepala Badan Informasi Geospasial: Memperbaharui peta tutupan hutan dan lahan gambut sesuai Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain setiap enam bulan sekali. Untuk itu, MEndagri bekerjasama dengan Menteri Kehutanan, Kepala BPN, Ketua Satgas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ atau Ketua Lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas khusus di bidang REDD+.

- Para Gubernur, Bupati dan Walikota: Menunda penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan dan lahan gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin  Baru. “Perpanjangan penundaan pemberian izin baru, rekomendasi, pemberian izin lokasi sebagaimana dimaksud dilakukan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan,” bunyi diktum Kelima Inpres tersebut.

Presiden meminta Menteri Kehutanan agar melaporkan pelaksanaan Inpres ini setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Sementara kepada Kepala UKP4 dan/atay Ketua Satgas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ atau Ketua Lembaga yang dibentuk untuk melakukan tugas khusus di bidang REDD+, diperintahkan untuk memantau pelaksanaan Inpres ini, dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×