Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memperpanjang moratorium hutan menuai kekecewaan dari pengusaha, terutama yang bergerak di bidang kelapa sawit.
Pengusaha menilai, keputusan perpanjangan moratorium hutan itu bisa merugikan kalangan dunia usaha khususnya perkebunan kelapa sawit yang ingin melakukan ekspansi lahan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi, Jumat (31/5).
Untuk itu, Sofjan meminta agar pemerintah serius meneliti dan memilah area hutan yang masih bisa digunakan pelaku usaha, dan mana hutan yang harus dihentikan eksplorasinya lewat program moratorium hutan.
"Kami meminta agar keputusan moratorium hutan diteliti lagi dengan benar, agar bisnis juga bisa berjalan lagi," tegas Sofjan. Permintaan Sofjan itu bertujuan untuk menyelamatkan pengusaha dalam melakukan aktivitas bisnisnya.
Sofjan mengaku, perpanjangan moratorium hutan yang dilakukan pemerintah memiliki niat yang baik, untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan Indonesia dari pembalakan liar.
Meskipun demikian, kata Sofjan, dirinya meminta keputusan itu tidak merugikan pengusaha, khususnya pengusaha kelapa sawit.
Untuk itu, Sofjan mengusulkan agar segera dicarikan solusi untuk melakukan mengidentifikasi area hutan secara benar, agar industri kelapa sawit tetap bisa berkembang.
Untuk itu Apindo meminta, pemerintah segera menentukan mana area yang bisa digarap pengusaha dan mana yang berpotensi digarap dan dikembangkan untuk pertanian dan dunia bisnis.
Sebab, bagi Apindo, menggarap hutan untuk kepentingan bisnis dan pertanian tidak selalu bertujuan buruk, tetapi juga sisi positifnya terhadap perekonomian nasional atau daerah dimana usaha itu berada.
Sofjan mengakui, ada pengusaha yang nakal dalam memanfaatkan konsensi lahannya. Namun, kata Sofyan, masih ada pengusaha baik yang fokus mengembangkan usaha sesuai dengan rambu-rambu yang berlaku.
Catatan saja, pemerintah telah melanjutkan kebijakan penundaan pemberian izin baru hutan alam dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung dan produksi untuk jangka waktu 2 tahun ke depan.
Kebijakan tersebut tertuang melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 13 Mei 2013 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News