Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Guccio Gucci S.p.A., produsen pakaian, tas dan jam tangan tersohor dari Italia bisa tersenyum lega sekarang. Sebab, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan mereka dalam sengketa merek Gucci, kemarin (11/5).
Dalam vonis itu, majelis hakim yang diketuai Reno Listowo membatalkan pendaftaran merek Guchi yang dilakukan seorang pengusaha lokal bernama Harianto. Sebab, majelis hakim menilai Harianto telah membonceng ketenaran merek Gucci. Salah satu alasan majelis hakim, ada persamaan pengucapan antara merek Gucci dengan Guchi, meski pun kedua merek ini ejaannya berbeda.
Dalam hal ini, majelis hakim mengakui bahwa Gucci adalah merek terkenal. “Ini tampak pada perjalanan merek ini di berbagai negara, termasuk di Indonesia dan melihat pula promosi dan investasi merek Gucci selama ini,” ujar Reno, kemarin (11/5).
Hakim juga menyatakan perbedaan spesifikasi produk bukan alasan bagi Harianto untuk mendaftarkan merek Guchi ke Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Departemen Hukum dan HAM. Sebagai catatan, Harianto mendaftarkan merek Guchi untuk produk berupa keran bak mandi. Dia mendaftarkan mereka ini pada 12 Juli 2006 lalu.
Putusan hakim kali ini tentu saja membuat Harianto kecewa berat. Namun, dia berusaha tetap tegar. “Ini kan hanya masalah nama. Saya masih punya banyak merek lain,” ujarnya.
Sebaliknya, Guccio Gucci bersyukur atas putusan ini. Warakah Anhar, pengacara Gucci, menilai putusan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Merek. Sebab, menurutnya, merek Gucci harus mendapatkan perlindungan hukum dari negara karena sudah mendaftar terlebih dahulu ke Ditjen HaKI pada 22 Desember 1963 silam.
Gucci juga sudah mendaftarkan merek ini pada 1921 di negara Italia. Selain itu, perusahaan ini juga sudah mendaftarkan merek Gucci di berbagai negara seperti Australia, Jerman, Jepang, dan Inggris. Produsen barang konsumsi ini juga sudah memasarkan produk di Indonesia. Warakah mengatakan, hakim telah menggunakan kewenangannya untuk melindungi satu merek dari itikad buruk dari orang lain.
Bukan kali ini saja Gucci mengajukan permohonan gugatan merek. Sebelumnya, perusahaan ini juga pernah menggugat CV Duta Buana Garment karena memakai merek Kana Gucci.
Alasan Gucci menggugat Duta Buana karena merek Kana Gucci memiliki persamaan dengan cap dagang mereka. Mereka juga meminta pengadilan membatalkan merek Kana Gucci.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News