kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PMO ingatkan penerima kartu prakerja segera lakukan pembelian pelatihan pertama


Senin, 28 September 2020 / 19:41 WIB
PMO ingatkan penerima kartu prakerja segera lakukan pembelian pelatihan pertama
ILUSTRASI. Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-10 di Jakarta, Sabtu (26/9/2020).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja mengingatkan agar penerima kartu prakerja segera melakukan pembelian pelatihan pertamanya sebelum 30 hari sejak dinyatakan lolos seleksi.

"Kalau tidak segera melakukan pembelian, status kepesertaannya terancam dicabut," ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kontan, Senin (28/9).

Louisa pun mengatakan, batas waktu pengambilan pelatihan pertama untuk penerima kartu prakerja gelombang 6 akan berakhir pada 2 Oktober pukul 23:59 WIB.

"Jadi nanti gelombang 6 minggu depan, lalu berikutnya gelombang 7, gelombang 8. [Batas jatuh tempo] Akan ada terus setiap gelombang," kata Louisa.

Baca Juga: Rincian 9 program perlindungan sosial dari pemerintah selama pandemi Covid-19

Adapun, dari penerima kartu prakerja gelombang I hingga gelombang 5, ada  227.818 orang yang sudah dicabut status kepesertaannya lantaran belum membeli pelatihan pertama.

Sementara, hingga saat ini dari total 4,68 juta penerima kartu prakerja gelombang 1 hingga 8, ada sekitar 3,4 juta penerima Kartu Prakerja yang telah membeli pelatihan, Lalu, ada 2,4 juta yang telah menyelesaikan minimal 1 pelatihan.

Adapun,  pencabutan status kepesertaan ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 11 tahun 2020.  

Dalam pasal 20 disebutkan bahwa penerima kartu prakerja secara bebas memilih Pelatihan yang telah disetujui oleh PMO, dimana pemilihan pelatihan  untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai  penerima kartu prakerja.

Dalam hal penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan Pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 ditutup siang ini, sudah daftar?

Selanjutnya, bila penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya, maka bantuan pelatihan yang tersisa dalam Kartu Prakerja dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja, bantuan Insentif yang tersisa dalam Kartu Prakerja dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja serta penerima Kartu Prakerja tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja.  

Adapun, besaran bantuan yang akan diterima peserta prakerja sebesar Rp 3,55 juta, dimana terdiri atas biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta dan sebesar Rp 2,4 juta menjadi insentif untuk 4 bulan, dan Rp 150.000 menjadi insentif pengisian survei untuk 3 kali survei. 

Selanjutnya: Cara mudah mengecek apakah Anda mendapat subsidi gaji atau tidak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×