kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Cara mudah mengecek apakah Anda mendapat subsidi gaji atau tidak


Senin, 28 September 2020 / 04:15 WIB
Cara mudah mengecek apakah Anda mendapat subsidi gaji atau tidak


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda penasaran, apakah Anda mendapatkan subsidi gaji atau tidak, ini ada cara mudah untuk mengeceknya. 

Pertama, kunjungi situs resmi Kemnaker di kemnaker.go.id, lalu klik tombol "Daftar" yang terletak di bagian kanan atas website.

Kedua, silakan mengisi pendaftaran akun dengan menuliskan NIK dan nama orang tua (bisa ayah atau ibu), lalu klik tombol "Daftar Sekarang".

Ketiga, setelah selesai, Anda akan mendaparkan kiriman kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah Anda daftar sebelumnya.

Keempat, silakan melakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP. Kemudian, masuk kembali ke situs Kemanker.go.id dan memilih tombol "Masuk atau Login".

Baca Juga: Jokowi menyebut program perlindungan sosial sudah berjalan baik, ini rinciannya

Kelima, setelah itu, Anda diharuskan mengisi formulir dalam situs. Anda harus memastikan semua kolom diisi dengan informasi yang lengkap dan benar, seperti status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan. Jangan lupa unggah pula foto profil. Setelah data terisi lengkap, Anda akan mendapatkan pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker. 

Keenam, nah, jika Anda terdaftar namun belum menerima subsidi gaji, jangan khawatir. Pada dashboard tersebut, terdapat  tombol "kirim aduan". Selamat mencoba, ya. 

Baca Juga: Gagal terus saat daftar Kartu Prakerja? Mungkin ini penyebabnya




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×