Reporter: Arif Ferdianto, Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara resmi menjadi pengendali dan pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia dengan total aset yang mencapai Rp 10.000 triliun.
Peralihan kendali BUMN dari Kementerian BUMN kepada Danantara ditandai dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi Undang-Undang BUMN dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyatakan bahwa pembentukan Danantara bertujuan untuk meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal.
Baca Juga: Resmi Disahkan, BPI Danantara Dinilai Berpotensi Gaet Lebih Banyak Investasi
Nantinya, Danantara akan mengelola seluruh perusahaan milik negara, termasuk tujuh BUMN besar, yaitu Pertamina, Mind ID, PLN, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Telkom Indonesia.
"Langkah ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya dalam rapat paripurna.
Menteri BUMN, Erick Thohir, menjelaskan bahwa pembentukan Danantara bertujuan untuk mengkonsolidasikan pengelolaan BUMN serta mengoptimalkan pengelolaan dividen dan investasi. Langkah ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi tahunan sebesar 8%.
Secara terpisah, Kepala BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak, termasuk parlemen dan kementerian terkait, terhadap pembentukan Danantara.
Baca Juga: Belajar dari INA, Danantara Siap Gaet Investor Global
"Kami tengah menyusun langkah strategis awal serta menginternalisasi mandat yang telah ditetapkan dalam undang-undang," ujarnya kepada KONTAN, kemarin.
Muliaman belum mengungkapkan secara rinci strategi investasi Danantara ke depan dalam memaksimalkan potensi dan aset BUMN. Namun, menurut sumber KONTAN, pada tahap awal Danantara akan membuka peluang investasi di dalam negeri sebelum melakukan ekspansi ke luar negeri.
Berdasarkan Undang-Undang BUMN, Danantara memiliki kewenangan untuk mengelola dividen BUMN yang sebelumnya disetorkan ke kas negara.
Tahun ini, pemerintah memproyeksikan dividen BUMN mencapai Rp 90 triliun. Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan suntikan modal minimal Rp 1.000 triliun kepada Danantara.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menilai bahwa koordinasi yang baik antara Kementerian BUMN dan Danantara diperlukan untuk menyukseskan operasional super holding BUMN ini.
Ia menyarankan agar pemerintah mencontoh model pengelolaan perusahaan milik negara di Tiongkok.