kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PMK tax holiday perlu direvisi agar lebih menarik


Selasa, 10 April 2018 / 20:40 WIB
PMK tax holiday perlu direvisi agar lebih menarik
ILUSTRASI. Insentif Tax Holiday


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Aturan ini sudah berlaku terhitung tanggal 4 April 2018.

Dalam aturan ini, hanya ada dari 17 industri pionir yang diperkenankan untuk menerima tax holiday. Namun demikian, bila PMK ini ingin menarik banyak peminat, perlu ada perbaikan lagi.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan, seharusnya PMK ini bisa di-adjust secara berkala. Hal ini agar sektor-sektor yang strategis bisa terakomodasi.

“Seharusnya dikatakan bahwa bisa di-adjust setiap tiga bulan kalau ada sektor yang seksi dan perlu masuk. Lebih fleksibel,” ujar Herman kepada Kontan.co.id, Selasa (10/4).

Adapun, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemerintah jangan menutup kemungkinan untuk sektor lainnya yang tak ada dalam PMK 35 untuk dapat tax holiday.

“Kalau memang nanti ada kebutuhan dari sektor lain, dan dirasakan itu strategis bagi negara, tidak apa-apa,” kata Hariyadi kepada Kontan.co.id.

Herman bilang, selain itu, sebaiknya syarat nilai investasi tax holiday yang Rp 500 miliar dikurangi oleh pemerintah. Sebab, banyak investasi yang mungkin terjadi dengan nilai kurang dari itu.

“Sebaiknya di turunkan jadi Rp 250 miliar dan ada sendiri untuk UMKM bisa Rp 25 miliar hingga Rp 50 miliar,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, evaluasi dari PMK 35 harus dicarikan solusinya. Walaupun harus merevisi PMK.

“Kalau revisi untuk mengakomodir seharusnya tak apa-apa. Menurut saya penyesuaian dimungkinkan,” ucapnya.

Ia menyarankan, skemanya bisa dibuat bertingkat. Jadi, yang investasi di bawah Rp 500 miliar, holiday-nya bisa lebih pendek. Namun, tetap harus signifikan nilainya. Untuk investasi yang kecil, bisa diakomodir di tax allowance.

Adapun soal sektor, menurut Yustinus, memang ada sektor yang belum diakomodir oleh pemerintah dalam PMK ini, yakni hulu migas. Solusi untuk sektor ini harus ada karena investasinya besar-besar.

“Dengan demikian, ironis kalau mereka tidak dapat. Kalau ada hambatan syarat formal sebaiknya dicarikan solusi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×