kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

PMK DIRE direvisi, PPh akan didiskon di bawah 5%


Senin, 14 Desember 2015 / 20:56 WIB
PMK DIRE direvisi, PPh akan didiskon di bawah 5%


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akan segera merevisi aturan Kontrak Investasi Kolektif melalui Dana Investasi Real Estat (DIRE) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200 Tahun 2015. Pasalnya, para pengembang masih enggan menerbitkan DIRE lantaran dalam aturan yang diterbitkan 10 November lalu tersebut masih dikenakan pajak keuntungan pengalihan aset (capital gain) 25%.

Kepala Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak, Waskito Nugroho mengatakan, untuk mengatasi polemik atas PMK tersebut pemerintah berencana memberikan fasilitas bagi pengembang diskon Pajak penghasilan (PPh) menjadi dibawah 5%. "Rencananya akan diskon menjadi jauh di bawah 5%," ungkapnya di Jakarta, Selasa (14/12).

Untuk memberikan diskon pajak tersebut, lanjut Waskito, pertaman diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru sehingga PMK bisa direvisi dimana PPh tidak dikenakan tidak lagi dikenakan terhadap keuntungan pengalihan aset namun hanya dikenakan seperti pada transaksi jual beli aset biasa.

Jika dalam PMK nomor 200 dikenakan pajak capital gain 25% maka dalam PP baru nantinya pengembang yang menerbitkan DIRE tetap dikenakan objek pajak namun akan dikembalikan seperti transaksi pembelian tanah dan bangunan biasa dimana PPh di mana pajak yang dikenakan hanya 5%. Nah, pajak itu juga nantinya akan didiskon jauh di bawah 5%.

Waskito menerangkan, pengenaan pajak capital gain seperti yang berlaku sebelumnya karena dinilai sebagai penjualan properti. Namun, dalam skema DIRE penjual dan pembeli properti merupakan satu kesatuan dan secara substansi tidak ada perpindahan aset.

Awalnya, kata Waskito, pemilik properti DIRE meminta agar pajak capital gain dihapuskan seperti Singapura. Namun, aturan pajak di Singapura dan Indonesia berbeda sehingga tidak boleh sama sekali dihapuskan.

Namun karena hanya berupa fasilitas, diskon pajak tersebut akan diberikan jangka waktu lima tahun. Selama jangka waktu tersebut pemerintah akan mengevaluasi perkembangan DIRE. Jika pengembang memanfaatkan fasilitas yang diberikan dengan baik, maka diskon pajak tersebut bisa diperpanjang. Namun jika tidak, fasilitas tersebut akan ditarik dan dikembalikan pada aturan sebelumnya.

Kepala Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fahri Hilmi mengatakan, PMK yang telah dikeluarkan masih mengandung polemik lantaran pada penyusunannya hanya melihat dari sisi investor. Oleh karena itu, OJK dan Kementerian Keuangan akan berdiskusi untuk mengakomodir semua masukan dari pengembang.

Dia mengatakan, dalam koordinasi itu nnatinya akan ditetapkan jenis aset recurring income seperti apa yang bisa diterbitkan ke DIRE. "Kita kan terus melakukan perbaikan agar dari sisi perpajakan lebih kondusif dan kompentitif dibanding dengan negara lain." ujarnya.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat menilai skema produk DIRE sangat penting bagi industri properti sebagai salah satu alternatif pendanaan. Saat ini tidak bisa dengan mudah menjual tanah atau properti untuk mencari dana. Namun, jika sudah ada DIRE maka pemiliki properti mencari dana dari pihak ketiga.

Dia menilai, revisi PMK tersebut memang perlu dilakukan. Menurutnya, pemerintah tidak bisa menganggap DIRE sebagai sumber pajak karena skema transaksi yang terjadi merupakan suatu kesatuan. " Multilayer effek dari DIRE ini yang bisa potensi pajak seperti melalui transaksi di bursa, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," jelasnya.

Jika aturan DIRE telah diperbaiki, Samsul yakin pasar DIRE akan cepat tumbuh. Menurutnya, untuk meningkatkan transaksi DIRE maka perlu diusulkan market maker agar pasarnya lebih likuid.

Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri menilai revisi PMK tersebut tentu akan berdampak positif bagi industri properti. Jika aturannya sudah jelas, dia yakin banyak perusahaan properti yang akan menerbitkan DIRE sebagai salah satu pendanaan untuk melakukan ekspansi.

Kendati demikian, dia melihat pasar DIRE tidak bisa berkembang dengan cepat lantaran infrastrukturnya masih banyak yang harus dibenahi. Masyarakat juga belum banyak yang tahu tentang produk tersebut sehingga perlu edukasi lebih lanjut.

Selain itu, dia melihat industri properti tahun depan juga masih tetap melambat sehingga pengembang belum bisa ekpansi gencar-gencaran. "Mungkin dua tahun ke depan baru industri properti mulai tumbuh lagi sehingga pasar DIRE mulai tumbuh," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×