kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PMK baru, pemda diminta pakai minimal 8% DAU/DBH untuk penanganan Covid-19


Kamis, 18 Februari 2021 / 13:28 WIB
PMK baru, pemda diminta pakai minimal 8% DAU/DBH untuk penanganan Covid-19
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang meminta pemerintah daerah (pemda) menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang meminta pemerintah daerah (pemda) menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya.

Dukungan pendanaan tersebut bisa bersumber dari dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH).

“Paling sedikit 8% dari alokasi DAU. Dalam hal pemda tidak mendapat alokasi DAU, dukungan pendanaan bisa bersumber dari DBH paling sedikit 8% dari alokasi,”  demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK/07/2021, yang dikutip Kamis (18/2).

Namun, pemda bisa menyesuaikan dukungan pendanaan dan besarannya, sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19 yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) paling cepat 3 bulan setelah pemda menyediakan dukungan pendanaan tersebut.

Baca Juga: Syarat industri padat karya boleh sesuaikan upah saat pandemi Covid-19

Dukungan pendanaan yang dimaksud, digunakan untuk hal yang berhubungan dengan vaksinasi Covid-19, seeperti dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi.

Selain itu, juga untuk dukungan distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin, juga insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka vaksinasi.

Selanjutnya, dukungan pendanaan untuk mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi lewat penyediaan anggaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan bisa digunakan untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan.

Kemudian, insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan Covid-19, serta belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Lebih lanjut, bila dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU dan/atau DBH tidak mencukupi, dukungan pendanaan bisa bersumber dari penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tata cara penganggaran dan pengelolaan keuangan dalam APBD atas kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan dilaksanaan oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaannya, kepala daerah wajib untuk menyampaikan laporan realisasi program mpemulihan ekonomi daerah setiap bulannya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Laporan paling paling lambat diserahkan per tanggal 14, untuk realisasi bulan sebelumnya. Bila tanggal 14 tersebut bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, pemda bisa menyerahkan laporan pada hari kerja berikutnya.

Bupati/wali kota juga wajib melakukan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 yang dilaksanakan di tingkat kelurahan.

Selanjutnya: Dukung pemulihan ekonomi, Kemenkeu wajibkan 25% DAU dan DBH untuk program berikut ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×