kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.420   2,00   0,01%
  • IDX 7.144   49,56   0,70%
  • KOMPAS100 1.042   11,59   1,12%
  • LQ45 813   10,14   1,26%
  • ISSI 224   1,17   0,53%
  • IDX30 424   4,51   1,07%
  • IDXHIDIV20 504   2,15   0,43%
  • IDX80 117   1,35   1,17%
  • IDXV30 119   0,17   0,14%
  • IDXQ30 139   1,35   0,98%

PMK 69 Tahun 2021 dikecualikan bagi desa yang mengalami bencana, begini aturannya


Minggu, 18 Juli 2021 / 13:34 WIB
PMK 69 Tahun 2021 dikecualikan bagi desa yang mengalami bencana, begini aturannya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan mural bergambar pencegahan penularan Covid-19 di kawasan Tebet, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon/21/08/2020


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2021 perubahan atas PMK 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang berfokus pada penanganan pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut disebutkan, perhitungan sisa Dana Desa akan dikecualikan bagi Desa yang mengalami bencana alam dengan ketentuan:

1. Bupati/wali kota mendanai Desa yang mengalami bencana alam dan melakukan perekaman nilai Dana Desa yang hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan akibat bencana alam pada aplikasi OM SPAN.

2. Bupati/wali kota menyampaikan surat permohonan pegecualian perhitungan sisa Dana Desa KPA penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan dilampiri dokumen daftar Desa hasil pendanaan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: Alokasikan anggaran Rp 7 triliun, pemerintah tambah 5,9 juta keluarga penerima bansos

3. Bupati/wali kota mengajukan surat permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa paling lambat sebelum pengajuan penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri.

4. Dalam hal Desa telah menerima penyaluran Dana Desa tahap III dan tahap II untuk Desa berstatus Mandiri, permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa tidak dapat diajukan.

“Sementara itu bagi Desa yang tidak dikecualikan besaran sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang belum disetorkan oleh bupati/wali kota ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) diperhitungkan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH),” tulis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dalam laman instagramnya @ditjenpk yang dirangkum Kontan.co.id Minggu (18/7).

Sementara itu, penyelesaian Dana Desa di RKUD melalui pemotongan DAU dan DBH dapat dilaksanakan melebihi satu tahun anggaran.  

Selanjutnya: Hingga 14 Juni 2021, BLT dana desa telah tersalur Rp 5,8 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×