kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

PMK 69 Tahun 2021 dikecualikan bagi desa yang mengalami bencana, begini aturannya


Minggu, 18 Juli 2021 / 13:34 WIB
PMK 69 Tahun 2021 dikecualikan bagi desa yang mengalami bencana, begini aturannya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan mural bergambar pencegahan penularan Covid-19 di kawasan Tebet, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon/21/08/2020


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2021 perubahan atas PMK 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang berfokus pada penanganan pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut disebutkan, perhitungan sisa Dana Desa akan dikecualikan bagi Desa yang mengalami bencana alam dengan ketentuan:

1. Bupati/wali kota mendanai Desa yang mengalami bencana alam dan melakukan perekaman nilai Dana Desa yang hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan akibat bencana alam pada aplikasi OM SPAN.

2. Bupati/wali kota menyampaikan surat permohonan pegecualian perhitungan sisa Dana Desa KPA penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan dilampiri dokumen daftar Desa hasil pendanaan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: Alokasikan anggaran Rp 7 triliun, pemerintah tambah 5,9 juta keluarga penerima bansos

3. Bupati/wali kota mengajukan surat permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa paling lambat sebelum pengajuan penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri.

4. Dalam hal Desa telah menerima penyaluran Dana Desa tahap III dan tahap II untuk Desa berstatus Mandiri, permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa tidak dapat diajukan.

“Sementara itu bagi Desa yang tidak dikecualikan besaran sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang belum disetorkan oleh bupati/wali kota ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) diperhitungkan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH),” tulis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dalam laman instagramnya @ditjenpk yang dirangkum Kontan.co.id Minggu (18/7).

Sementara itu, penyelesaian Dana Desa di RKUD melalui pemotongan DAU dan DBH dapat dilaksanakan melebihi satu tahun anggaran.  

Selanjutnya: Hingga 14 Juni 2021, BLT dana desa telah tersalur Rp 5,8 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×