kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

PM 108/2017 jadi payung hukum taksi online


Jumat, 27 Oktober 2017 / 18:53 WIB
PM 108/2017 jadi payung hukum taksi online


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menerbitkan PM Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ini sekaligus menjadi payung hukum bagi taksi online berbasis aplikasi.

PM tersebut menggantikan keberadaan PM Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sebelumnya dianulir oleh Mahkamah Agung karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menjelaskan, peraturan tersebut dibentuk berdasarkan masukan dari seluruh stakeholder, baik taksi argo yang diwakili oleh Organda, taksi aplikasi yang diwakiliki oleh tiga aplikasi, Asosiasi Driver Online (ADO), serta para pengguna jasa aplikasi yang diwakili oleh YLKI.

"Karena per tanggal 1 November 14 pasal yang dianulir tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum tetap untuk mengatur taksi online," terangnya dalam konferensi di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10).

Sugihardjo menambahkan, Kementerian Perhubungan sudah berusaha berada di tengah-tengah seluruh pihak dalam merumuskan PM tersebut, walau tidak bisa dipungkiri tidak bisa memenuhi keinginan semua pihak.

Dalam merumuskan PM Nomor 108 Tahun 2017, pemerintah berdasarkan tiga landasan. Pertama kepentingan nasional yang berada di atas segalanya. Kedua, kepentingan pengguna jasa dalam hal aspek keselamatan dan perlindungan konsumen seperti aturan yang mengatur tentang asuransi. Ketiga, kesetaraan dalam kesempatan berusaha.

"Kalau masih ada yang tidak puas diharapakan mengerti karena peraturan ini sudah menjadi win-win solution," tambah Sugihardjo.

Ridzki Kramadibrata selaku Managing Director Grab Indonesia yang juga turut hadir dalam konferensi pers ini menyatakan pihaknya selalu konsisten dalam berkomitmen untuk menaati apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini PM Nomor 108 Tahun 2017.

"Kesempatan ini sebagai sikap konsisten kami dengan pihak pemerintah untuk iku diakusi secara aktif. Bagus kami duduk bersama untuk mendinginkan suasana," terang Ridzki.

Andre Djokosoetono selaku Ketua Umum DPP Organda mengapresiasi kehadiran PM tersebut agar dapat merangkum seluruh pengusaha yang bergerak di angkutan transportasi, terutama legalitas dari aturan sewa khusus yang bergerak di angkutan online.

"Ini hasil perundingan untuk usaha yang sehat dan transparan. Kami imbau untuk angkutan online beroda empat yang belum berbadan hukum agar bergabung dengan koperasi atau perusahaan," terang Andre.

Adapun PM Nomor 108 Tahun 2017 ini mulai berlaku 1 November mendatang dengan masa evaluasi selama 3 bulan ke depan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×